Perspektif dan Langkah Politik Penyelesaian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Main Article Content

Otto Trengginas Setiawan

Abstract

Abstract: TAP MPR merupakan produk hukum yang dibentuk oleh MPR sejak adanya lembaga MPR. Produk hukum TAP MPR memang tidak dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945. Penggunaan nomenklatur “Ketetapan” merupakan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 3 UUD NRI 1945. Saat ini, terdapat 14 (empat belas) Ketetapan MPRS dan TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, baik berlaku dengan ketentuan maupun berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Berbagai Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan masih berlaku tersebut merupakan haluan negara, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan memiliki fungsi untuk menegakkan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi dalam praktiknya, DPR dan Presiden ketika membentuk undang-undang seringkali tidak menjadikan TAP MPR sebagai dasar hukumnya. Banyak lembaga-lembaga negara lainnya dalam membuat kebijakan juga tidak menggunakan TAP MPR yang masih berlaku sebagai dasar rujukannya. Tidak digunakannya TAP MPR sebagai dasar rujukan mengakibatkan TAP MPR yang masih berlaku menjadi mubadzir, seolah-olah tidak ada manfaat hukum dan manfaat politiknya, sehingga terdapat konsekuensi hukum dan konsekuensi politik terhadap pengabaian terhadap TAP MPR yang masih berlaku tersebut.  MPR sebagai lembaga negara yang senyatanya ada dan keberadaaannya diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945.


Purpose: tulisan ini ingin memaparkan tujuan dari pembentukan TAP MPR dan menyumbangkan peta solusi secara politik untuk MPR sendiri dapat mengevaluasi TAP MPR yang masih berlaku.


Design/Methodology/Approach: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa pendekatan studi pustaka dan perspektif politis.


Findings: berdasar hasil temuan penelitian, ditemukan bahwa seharusnya MPR memiliki kegiatan bersifat rutin sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kewenangan MPR yang bersifat rutin saat ini hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan Sidang Tahunan MPR, sedangkan kewenangan lain yaitu mengubah dan menetapkan UUD serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD bersifat insidental. Sedangkan salah satu tugas MPR untuk Meninjau dan Mengevaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah belum pernah dilaksanakan.


Originality/Value: Kajian tentag Ketetapan MPR banyak ditulis dalam perspektif hukum, sehingga masih belum ada yang mengkaji dari sudut pandang politik.

Article Details

How to Cite
Setiawan, Otto Trengginas. “Perspektif Dan Langkah Politik Penyelesaian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Mengkaji Indonesia 2, no. 1 (July 31, 2023): 167–194. Accessed December 5, 2025. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JMI/article/view/274.
Section
Research-Article

References

Azwani, Azwani. 2021. “KEDUDUKAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (TAP. MPR) SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945.” Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu 4, no. 1 (June): 72–89. https://doi.org/10.53977/wk.v4i1.318.

Edy Asnawi. 2020. “Kedudukan Hukum Ketetapan MPRS/MPR Sebelum Dan Sesudah Perubahan UUD 1945.” Jurnal Hukum Respublica 20, no. 1 (November): 1–13. https://doi.org/10.31849/respublica.v20i1.6016.

Efriza, Efriza. 2019. “REFLEKSI: MENGHIDUPKAN KEMBALI EKSISTENSI MPR DAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN).” Administratio: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pembangunan 10, no. 2 (November): 59–70. https://doi.org/10.23960/administratio.v10i2.100.

Fauzani, M. Addi, Fandi Nur Rohman, and Dimas Firdausy H. 2021. “Pemberlakuan Peraturan Dasar Sebagai Wadah Haluan Negara (Gagasan Redesain Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Prespektif Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia).” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 2, no. 1 (April). https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.10408.

Fikri, Sultoni, and Anang Fajrul Ukhwaluddin. 2022. “Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia Dan Iran.” YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum 8, no. 1 (April): 56–65. https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.139.

Fitra Arsil. 2019. “Ketetapan MPR Sebagai Sumber Haluan Negara (Kajian Mengenai Directive Principle of State Policy.”

Hendrawan Supratikno. 2021. Globalisasi, Ekonomi Konstitusi, Dan Nobel Ekonomi. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Idris Hemay. 2022. “Hasil Evaluasi Nasional Efektivitas Pelaksanaan Dan Dampak Program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.” Jakarta.

Ladito Risang Bagaskoro, and Ria Casmi Arrsa. 2019. “Penegasan Terhadap Kedudukan Ketetapan MPR Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Majelis 2, no. 2.

March, James G, and Johan P Olsen. n.d. “Institutional Perspectives on Political Institutions.”

Oktava, M. Saoki. 2017. “EKSISTENSI KETETAPAN MPR/S DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 5, no. 1 (April): 119. https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.434.

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2007. Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan MPRS Dan MPR RI Tahun 1960 Sd Tahun 2002. Jakarta: MPR RI.

Widayati, Absori, and Aidul Fitriciada Azhari. 2016. “Rekonstruksi Kedudukan Ketetapan MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Media Hukum 21, no. 2.

Wijngaert, Lidwien Van De, Harry Bouwman, and Noshir Contractor. 2014. “A Network Approach toward Literature Review.” Quality and Quantity 48, no. 2 (March): 623–43. https://doi.org/10.1007/s11135-012-9791-3.