Putusan No.454/Pid.B/2024/PN.Sby Tentang Kasus Pembunuhan Berdasarkan Perspektif Prinsip Hak Asasi Manusia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini tujuannya guna menganalisa penerapan prinsip-prinsip yang ada pada HAM serta pertimbangan oleh hakim yang tidak menunjukkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, pada Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur sebagai Terdakwa. Kasus ini menimbulkan kontroversi karena terdapat bebrapa bukti yang cukup kuat yang mengindikasikan keterlibatan terdakwa dalam tindakan pembunuhan. Pengadilan memutuskan untuk membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normative melalui pendekatan UU dan kasus. penelitian ini mengeksplorasi dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, serta menilai apakah keputusan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, khususnya hak untuk hidup serta keadilan bagi korban. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwasanya pertimbangan hakim yang tidak menunjukkan prinsip keadilan, kepastian hukum serta perlindungan HAM, karena mengabaikan bukti medis penting serta lebih mengedepankan bukti yang tak langsung terkait dengan penyebab kematian korban. Putusan ini tidak menampakkan prinsip keadilan hukum dan kepastian hukum. Maka penting guna mengevaluasi semua bukti dengan menyeluruh tahap mengambil Keputusan oleh hakim.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.