Tinjauan Atas Legitimasi Mantan Narapidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Legislatif
Main Article Content
Abstract
Pencalonan mantan narapidana kasus korupsi selalu menjadi polemik tersendiri disetiap penyelenggaraan Pemilihan Umum. Ada yang beranggapan bahwa integritas setiap calon anggota legislatif sangat penting sehingga membuat mantan narapidana tidak layak untuk mencalonkan diri, namun disamping itu mengacu pada konsepsi Hak Asasi Manusia menjelaskan terkait setiap warga negara mempunyai hak politik yang perlu dijamin keberlangsunganya oleh negara. Pada penulisan ini akan mengkaji mengenai legitimasi seorang mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif dari aspek HAM, Hak Politik serta Peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya. Metode penulisan yang dipakai dalam kepenulisan ini yakni penelitian hukum normatif serta pendekatan yang diterapkan berupa peraturan perundang-undangan, konseptual dan Case Study. Hasil dari penulisan ini adalah legitimasi mantan narapidana yang mencalonkan diri pada Pemilu legislatif sudah diatur pada Peraturan Perundang-Undang baik UU, Peraturan KPU dan Putusan MK dengan beberapa syarat didalamnya yang harus dipenuhi serta polemik yang terjadi sesudah terbitnya peraturan KPU No 10/2023 serta PKPU No. 11/20 yang dianggap tidak selaras pada Peraturan sebelumnya.