Pendampingan Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Standar Layanan Bantuan Hukum Berbasis Evaluasi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021
Main Article Content
Abstract
Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum masih menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi menghambat optimalisasi akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengidentifikasi hambatan implementasi regulasi serta menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan berbasis kebutuhan lapangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui wawancara mendalam, forum group discussion (FGD), dan analisis evaluasi kebijakan yang melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya kendala pada aspek pengawasan, keterbatasan pendanaan, gangguan sistem digital SIDBANKUM, serta belum optimalnya layanan bantuan hukum nonlitigasi. Berdasarkan temuan tersebut, disusun rekomendasi penguatan kelembagaan pengawasan, reformasi pembiayaan, optimalisasi sistem digital, dan pengembangan layanan nonlitigasi. Hasil ini penting sebagai masukan bagi perbaikan kebijakan bantuan hukum yang lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan.