Penguatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara Sebagai Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kabupaten Soppeng dan Wajo
Main Article Content
Abstract
Penguatan kapasitas aparatur sipil negara sebagai pelayan publik yang menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sangat penting dan merupakan salah satu bentuk pemajuan hak asasi manusia di lingkungan birokrasi pemerintahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah partisipatif-edukatif sebagai salah satu bentuk penguatan hak asasi manusia dalam pelayanan publik melalui pendekatan di Kabupaten Soppeng dan Wajo, Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode ini mampu meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, memperluas peran serta masyarakat, dan menciptakan ruang dialog kolaboratif antara pemerintah dan warga negara. Melalui forum diskusi, pendidikan kontekstual, dan penguatan mekanisme pengaduan, telah terjadi perubahan signifikan dalam sikap ASN dan budaya organisasi menuju pelayanan yang lebih inklusif, nondiskriminatif, dan berorientasi pada martabat manusia. Pendekatan partisipatif memberikan ruang bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan, untuk berperan aktif dalam peningkatan pelayanan, sedangkan dimensi edukatif memperkuat pemahaman ASN dan warga negara tentang hak dan kewajiban dalam pelayanan publik. Nilai-nilai budaya Bugis, yaitu sipakatau, sipakale'bi, dan sipakainge', membentuk landasan etika yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan edukatif-partisipatif tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga membangun hubungan yang lebih egaliter dan setara antara negara dan warga negaranya.