Perbandingan Antara Suap dan Gratifikasi Terkait Penerapan Pasal 11 dan Pasal 12B UU TIPIKOR
Main Article Content
Abstract
This study examines the legal distinction and application between bribery under Article 11 and gratification under Article 12B of the Indonesian Anti-Corruption Law. Utilizing a qualitative method with a statute approach, the research analyzes statutory definitions and Supreme Court jurisprudence. Significant ambiguity exists due to overlapping elements, necessitating a clear differentiation between transactional bribery and gratification. The findings reveal that bribery requires a "meeting of mind" and explicit transactional intent. Conversely, gratification functions as disguised bribery, characterized by the absence of a formal consensus and, in specific cases, the application of a reverse burden of proof. Judicial patterns indicate that Article 12B serves as a preventive tool for latent corruption, while Article 11 acts as a repressive instrument for explicit transactions. Consistency in law enforcement is vital for establishing legal certainty and effectively eradicating corruption within the Indonesian legal system. Analysis underscores the critical importance of judicial consistency for justice.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hafrida, Hafrida. “Analisis Yuridis terhadap Gratifikasi dan Suap sebagai Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 7 (2013): 1–15. https://online-journal.unja.ac.id/innovative/article/view/1545.
Hs., H. Salim, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Iskandar, T., I. S., dan Kurniawan. “Gratifikasi di Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Motif Kecurangan: Sebuah Tinjauan Literatur.” JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 6, no. 1 (2021): 83–102. https://doi.org/10.14710/jiip.v6i1.10654.
Lalu, R. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Gratifikasi Menurut Hukum Positif Indonesia.” Lex Crimen 8, no. 5 (2019): 101–10. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/25828.
Maradona, T. B. “Tindak Pidana Gratifikasi Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Budaya Hukum.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 1 (2021): 26–39. https://doi.org/10.20961/jhpe.v9i1.50367.
Meilinda, Veny. “Dilematis Perkembangan Tindak Pidana Gratifikasi dan Perbedaannya Dengan Suap Menyuap: Tindak Pidana Gratifikasi dan Suap Menyuap dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Hukum Pidana 1, no. 1 (2025): 1–9.
Nasution, I. H. “Sistem Pelaporan Gratifikasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 2, no. 8 (2021): 1341–56. https://doi.org/10.36418/jist.v2i8.209.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 (Perkara Patrialis Akbar).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 336 K/Pid.Sus/2015 (Perkara Akil Mochtar).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Pid.Sus/2020 (Perkara Setya Novanto).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pid.Sus/2021 (Perkara Djoko Susilo).
Qordhawi. Responsi Hukum Pidana: Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana. Bandung: Armico, 1997.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wibowo, Slamet. “Rekonstruksi Pengaturan Tentang Suap Dan Gratifikasi Dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum.” Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik 1, no. 2 (2024): 1–12. https://doi.org/10.61276/presidensial.v1i2.29.
Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.