Mengurai Implementasi Hukum Internasional dalam Penanggulangan Korupsi Sistemik (Dinasti Politik dan Paradoks Korupsi)
Main Article Content
Abstract
Korupsi merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang banyak merugikan negara. Pasalnya, korupsi dapat berakibat pada ekonomi dan politik sebuah negara, bahkan ada yang menyebutkan bahwa korupsi juga melanggar Hak Asasi Manusia. Masalah korupsi ini menjadi permasalahan yang kompleks lagi apabila korupsi dilakukan secara berlembaga oleh pejabat negara, sampai pada situasi di mana pejabat negara yang seharusnya berwenang memberantas korupsi juga ikut andil di dalam tindakan korupsi. Hal demikianlah yang disebut dengan korupsi sistemik. Selain merugikan negara, korupsi sistemik juga cukup susah untuk di berantas. Politik dinasti yang membentuk kepercayaan dan kerja sama antar pejabat negara juga mempengaruhi adanya tindakan korupsi sistemik ini. Dikarenakan kekuasaan pada pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, sampai pada yudikatif telah dikuasai atau dikendalikan oleh mereka. Apabila tidak segera diberantas maka akan terus berulang-ulang (paradoks korupsi). Instrumen internasional seperti United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Anti-Bribery Convention, serta Inter-American Convention Against Corruption (IACAC) melalui kerja sama dengan negara-negara untuk memberantas korupsi dengan memberikan peluang kepada masyarakat dan media untuk turut serta dalam menangani korupsi ini. Untuk memberantas korupsi sistemik tidak cukup dengan tindakan ‘menghukum’ sebagaimana semestinya dalam pidana internasional, namun juga perlu adanya pencegahan dari masyarakat itu sendiri dengan membentuk budaya anti-korupsi yang kuat lewat penanaman nilai-nilai moral dan etika kriminalisasi korupsi. Tulisan ini bertujuan untuk membahas bagaimana implementasi hukum internasional dalam menanggulangi korupsi sistemik yang berakibat dari politik dinasti yang akan menyebabkan paradoks korupsi dengan mengikutsertakan masyarakat dan media dalam ikut menanggulangi korupsi sistemik melalui pencegahan dengan budaya anti-korupsi dan pemantauan terhadap pejabat publik. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni metode penelitian yang menggunakan bahan bacaan dalam penelitiannya, seperti dokumen-dokumen hukum, literatur-literatur hukum lainnya, serta menganalisis norma-norma yang tertulis dan dapat diterapkan dimasyarakat.