KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PERJUDIAN ONLINE
Main Article Content
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa kebijakan hukum pidana saat ini telah memadai dalam rangka menanggulangi perkembangan perjudian dan bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perjudian di masa yang akan datang terutama dalam perjudian online Binomo. Jenis penelitian adalah penelitian empiris, yaitu penelitian hukum yang menggunakan data lapangan sumber data utama, yaitu penelitian hukum yang menggunakan data lapangan sebagai sumber data utama, dan yang berfungsi untuk melihat bagaimana proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum didalam masyarakat. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2). Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada tahap aplikatif hakim tidak bebas untuk menentukan jenis-jenis sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pembuat tindak pidana perjudian. Hal ini disebabkan system minimum umum dan system maksimum umum yang di anut oleh KUHP, sehingga apapun jenis sanksi pidana yang tertuang dalam undang-undang harus diterapkan oleh hakim.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Barda Nawawi Arif, Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi Pengaturan Celah Hukumnya, Penerbit PT Bayu Media, Jakarta, 2012.
Chazawi, Adam. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo, Jakarta, 2005.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Langkah Untuk Menulis Dalam Ilmu Hukum, Penerbit PT Revika Aditama, Jakarta , 2018.
I Gusti Ayu Shabaina Jayantari, Kekuatan Aalat Bukti Dokumen
Elektronik dalam Tindak Pidana Berbasis Teknologi dan
Informasi (Cyber Crime), Jurnal Hukum Udayana, Volume
, Nomor 06, 2019, Nama Situs:
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view
/54072
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Cet. IV. Bina Aksara, Jakarta 1987.
Muladi dan Barda Nawari Arief, Teori-Teori dan Kebijakan, Alumni,
Bandung, 1992. Hal 115
Shollehuddin, M., Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Ide dasar Double Track System dan Implementasinya). PT Raja Grafindo, Jakarta, 2003.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Yesmil Anwar, Pembaharuan Hukum Pidana, Penerbit Grasindo, Jakarta, 2008.