KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PERJUDIAN ONLINE

Main Article Content

Jembar Wirawan
Andri Wahyudi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa kebijakan hukum pidana saat ini telah memadai dalam rangka menanggulangi perkembangan perjudian dan bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perjudian di masa yang akan datang terutama dalam perjudian online Binomo. Jenis penelitian adalah penelitian empiris, yaitu penelitian hukum yang menggunakan data lapangan sumber data utama, yaitu penelitian hukum yang menggunakan data lapangan sebagai sumber data utama, dan yang berfungsi untuk melihat bagaimana proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum didalam masyarakat. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2). Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada tahap aplikatif hakim tidak bebas untuk menentukan jenis-jenis sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pembuat tindak pidana perjudian. Hal ini disebabkan system minimum umum dan system maksimum umum yang di anut oleh KUHP, sehingga apapun jenis sanksi pidana yang tertuang dalam undang-undang harus diterapkan oleh hakim.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wirawan, J. ., & Wahyudi, A. (2022). KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PERJUDIAN ONLINE. Journal Evidence Of Law, 1(3), 11–21. https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.99
Section
Articles

References

Barda Nawawi Arif, Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi Pengaturan Celah Hukumnya, Penerbit PT Bayu Media, Jakarta, 2012.

Chazawi, Adam. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo, Jakarta, 2005.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Langkah Untuk Menulis Dalam Ilmu Hukum, Penerbit PT Revika Aditama, Jakarta , 2018.

I Gusti Ayu Shabaina Jayantari, Kekuatan Aalat Bukti Dokumen

Elektronik dalam Tindak Pidana Berbasis Teknologi dan

Informasi (Cyber Crime), Jurnal Hukum Udayana, Volume

, Nomor 06, 2019, Nama Situs:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view

/54072

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Cet. IV. Bina Aksara, Jakarta 1987.

Muladi dan Barda Nawari Arief, Teori-Teori dan Kebijakan, Alumni,

Bandung, 1992. Hal 115

Shollehuddin, M., Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Ide dasar Double Track System dan Implementasinya). PT Raja Grafindo, Jakarta, 2003.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Yesmil Anwar, Pembaharuan Hukum Pidana, Penerbit Grasindo, Jakarta, 2008.