PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN KERAS (MIRAS) OLEH PEMPROV DKI JAKARTA DALAM KAITANNYA DENGAN GANGGUAN KEAMANAN, KETERTIBAN MASYARAKAT (KAMTIBMAS) DI DKI JAKARTA

Main Article Content

Luqman Hadi Ramadhan
Sofa Laela

Abstract

Berdasarkan Global Status Report on Alcohol and Health 2014, dari 241.000.000 orang penduduk Indonesia, prevalensi gangguan karena penggunaan alkohol adalah 0,8% dan prevalensi ketergantungan alkohol adalah 0,7%, yang berarti apabila angka tersebut dikalikan dengan jumlah penduduk Indonesia, maka sebanyak 1.928.000 orang penduduk Indonesia mengalami gangguan karena penggunaan alkohol dan sebanyak 1.180.900 orang penduduk Indonesia mengalami ketergantungan alkohol. Resiko mengkonsumsi minuman keras bukan hanya menimbulkan masalah kesehatan, namun juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Penyusunan Jurnal ini merumuskan permasalahan mengenai upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan peredaran miras dan hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Adapun upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan peredaran miras adalah melakukan razia terhadap peredaran miras illegal, melakukan penertiban terhadap penjual miras yang tidak sesuai dengan aturan, memberikan masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih ketat dan menggalakkan sambang kepada masyarakat untuk menyampaikan himbauan agar menghindari pesta miras, serta mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014. Dalam upaya pengendalian peredaran minuman keras, Pemprov DKI Jakarta mengalami beberapa hambatan, diantaranya sanksi atau hukuman yang dapat diberikan kepada penjual minuman keras illegal yang tidak memberikan efek jera karena belum adanya peraturan yang secara spesifik memberikan hukuman atau sanksi yang tegas dan kurangnya peran serta kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari mengonsumsi minuman keras.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hadi Ramadhan, L., & Laela, S. . (2022). PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN KERAS (MIRAS) OLEH PEMPROV DKI JAKARTA DALAM KAITANNYA DENGAN GANGGUAN KEAMANAN, KETERTIBAN MASYARAKAT (KAMTIBMAS) DI DKI JAKARTA. Journal Evidence Of Law, 1(3), 1–10. https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.98
Section
Articles

References

Abdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Rineka Cipta.

Amiruddin, 2206. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Menteri Perindustrian R.I. Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Peraturan Presiden R.I. Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Purnomowardani, A.D.& Koentjoro. 2000. Penyingkapan-Diri, Perilaku Seksual, dan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Psikologi Volume 1.

Rohadi & Krisyah, Sri. 2017. Peran Polisi Masyarakat (POLMAS) Dalam Menangani Perbuatan Akibat Minuman Keras Di Wilayah Hukum Polres. Jurnal Hukum Khaira Ummah.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tim Penyusun. 2015. Ensiklopedia Sanis Islami. Tangerang: Kamil Pustaka.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wawancara dengan Dudi, Staf Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 8 Juni 2022 di Monumen Nasional.

World Health Organization. 2014. Global Status on Alcohol and Health. 2014: World Health Organization Press. Luxembourg.

Yan, Grace Elisabet. 2017. Hubungan Pengetahuan Remaja Tentang Bahaya Mengkonsumsi Minuman Keras Dengan Perilaku Minum Minuman Keras di Desa Tontalete Kabupaten Minahasa Utara. Manado: Unika De La Salle.