Judicial Reform Through the Use of Information and Communication Technology to Realize The Principles of Simple, Fast, and Law Cost Justice
Main Article Content
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada penyelenggaraan peradilan di Indonesia dan urgensi penggunaan artificial Intelegence (AI) sebagai alat untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Pemanfaatan teknologi AI dalam praktik hukum Indonesia sudah dimulai tentu saja salah satunya oleh Mahkamah Agung menggunakan aplikasi smart majelis untuk memilih majelis hakim secara otomatis berdasarkan faktor-faktor tertentu. Disamping itu, penggunakan aplikasi AI untuk mengoptimalkan perangkat hukum yang menjadi kebutuhan pencari keadilan dalam menjangkau dan mendapatkan keadilan (acces to court to justice), bahkan bersifat condition sine qua non untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Oleh karena itu, penulis mendorong untuk penggunaan AI pada penyelenggaraan sidang secara elektronik (e-court) telah dilakukan Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan peradilan dibawahnya
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.