Perlindungan Hukum Data Pengguna E-Wallet Atas Kebocoran Data yang Disalahgunakan Oleh Pinjaman Online

Main Article Content

Glory Sylviana
Dwiki Alif Setiawan
Carmelita Listyani
Elisya Karina Apriyanti
Linda Apriliana Peryoga Putri

Abstract

E-wallet adalah platform digital di bidang teknologi finansial memudahkan transaksi online penggunanya, dimana pengguna akan diminta untuk memberikan data pribadinya. Seiring kemajuan teknologi, terdapat kebocoran data pengguna e-wallet yang kemungkinan disalahgunakan untuk pinjaman online. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat analisis deskriptif untuk menguraikan permasalahan yang ada dan mendukung pembahasan tentang persoalan hukum yang menjadi fokus penelitian. Hasil diskusi dari persoalan hukum dalam penelitian ini adalah regulator utama yang terlibat dalam perlindungan konsumen di industri fintech di Indonesia adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait, sedangkan di Malaysia diatur dalam UU 709 Personal Data Protection Act 2010 dan terdapat lembaga Komite Penasihat Perlindungan Data Pribadi, sementara itu di Singapura diatur dalam The Personal Data Protection Act No. 26 of 2012 Singapore dan terdapat lembaga Personal Data Protection Commission. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, konsep strict liability dinilai lebih memberikan keadilan, karena pengguna e-wallet akan mendapatkan hak ganti rugi, tetapi hal tersebut belum diatur dalam lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sylviana, G., Setiawan, D. A., Listyani, C., Apriyanti, E. K., & Peryoga Putri, L. A. (2024). Perlindungan Hukum Data Pengguna E-Wallet Atas Kebocoran Data yang Disalahgunakan Oleh Pinjaman Online . Journal Evidence Of Law, 3(3), 340–353. https://doi.org/10.59066/jel.v3i3.765
Section
Articles