Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Penggunaan Obat Tradisional yang dilakukan selain Dokter
Main Article Content
Abstract
Pengobatan tradisional dianggap oleh masyarakat sebagai metode pengobatan yang diwariskan dari generasi ke generasi, menguntungkan bagi kesehatan, mudah digunakan, mudah ditemukan, dan lebih murah. terhindar dari obat kimia buatan pabrik yang diresepkan dokter. Semakin banyak masyarakat yang beralih ke pengobatan tradisional, sebagian orang berusaha untuk membuka praktek pengobatan tradisional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menghasilkan lebih banyak uang. Untuk melindungi konsumen dan masyarakat umum, pemerintah tetap mewajibkan persyaratan tertentu untuk praktik pengobatan tradisional. Persyaratan tersebut tercantum dalam ketentuan perizinan usaha dalam undang-undang. Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma masyarakat yang berlaku. Menurut Pasal 105 UU Kesehatan, obat tradisional, kosmetik, dan alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan tertentu. Standar yang ditentukan ini dapat mengacu pada SK Menteri Kesehatan No.659/Menkes/SK/X/1991 tentang cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB). CPOTB adalah metode pembuatan obat tradisional yang dilakukan di bawah pengawasan ketat dan bertujuan untuk menyediakan obat tradisional yang senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.