Kendala dan Permasalahan dalam Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Main Article Content
Abstract
Penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Efektivitas undang-undang ini dalam menurunkan tingkat penyalahgunaan narkotika di masyarakat sangat dipengaruhi oleh kebijakan publik, dukungan masyarakat, ketersediaan sumber daya, dan kerjasama antarlembaga. Selain itu, faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan dan ketidaksetaraan juga berperan penting dalam prevalensi penyalahgunaan narkotika. Tantangan dalam penegakan hukum meliputi ketidakjelasan peraturan, keterbatasan sumber daya, serta canggihnya modus operandi sindikat narkotika. Hambatan lain termasuk korupsi di kalangan penegak hukum dan rendahnya dukungan sosial terhadap pengguna narkotika. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup peningkatan kapasitas teknologi penegak hukum, kerjasama internasional, dan program rehabilitasi yang holistik. Pendekatan berbasis komunitas dan pemberdayaan ekonomi juga penting untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada narkotika. Dengan strategi yang terintegrasi dan berkelanjutan, upaya pencegahan dan penegakan hukum dapat lebih efektif dalam menangani masalah narkotika di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.