Malpraktik Penerapan Telemedicine dalam Perspektif Hukum Kesehatan

Main Article Content

M Rizal Rustam
Prijo Sidipratomo

Abstract

Telemedisin merupakan praktik medis dengan penggunaan teknologi untuk memberikan pelayanan kesehatan secara jarak jauh. Seorang dokter di satu tempat menggunakan teknologi komunikasi untuk melayani pasien yang berada di tempat lain. Dalam praktiknya, Telemedicine berpotensi untuk dapat menimbulkan permasalahan hukum, salah satunya adalah Malpraktik. Dalam hal ini, terdapat perbedaan penafsiran antara kelalaian dengan malpraktik. Pasien selaku pihak yang kerap kali menjadi pihak yang dirugikan sudah semestinya mendapatkan perlindungan hukum atas kerugian dari malpraktik yang dilakukan oleh Dokter dalam melaksanakan profesinya. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) selaku Lembaga yang berfungsi untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, juga berperan dalam mewujudkan keadilan bagi para pihak yang merasa dirugikan dari terjadinya Malpraktik dalam pelayanan Telemedisin oleh Tenaga Kesehatan. Bentuk peran serta pihak MKDKI berupa menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metode Penelitian Yuridis-Normatif dengan data yang diambil dari studi kepustakaan. Setelah melakukan penelitian, Penulis menyimpulkan bahwa apabila terjadi malpraktik dalam Telemedicine, maka perlu adanya perlindungan hukum terhadap Pasien atas kerugian yang dialami. Lebih lanjut, MKDKI dalam mengambil peran untuk menindaklanjuti terjadinya Malpraktik dalam pelayanan Telemedisin tidak dapat berlangsung tanpa adanya pengaduan yang diajukan oleh seseorang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rustam, M. R., & Sidipratomo, P. . (2024). Malpraktik Penerapan Telemedicine dalam Perspektif Hukum Kesehatan . Journal Evidence Of Law, 3(2), 138–147. https://doi.org/10.59066/jel.v3i2.649
Section
Articles