Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah yang Mendapatkan Penolakan Klaim Asuransi Jiwa di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pada kegiatan asuransi sering terjadi ketidakseimbangan posisi antara nasabah sebagai tertanggung dan pemegang polis dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang akan menimbulkan masalah yakni keputusan penolakan klaim asuransi jiwa. Dimana salah satu faktor penyebab penolakan klaim yakni multi tafsir pada polis oleh nasabah dan kesalahan pemberian informasi oleh agen asuransi sedangkan dalam penyelesaian sengketanya, perusahaan asuransi akan memegang teguh bahwa klaim harus sesuai dengan polis. Oleh karena itu, Penulis tertarik melakukan penelitian dengan isu hukum terkait bagaimana prosedur nasabah dalam melakukan klaim pada asuransi jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mekanisme atau prosedur pengajuan klaim. Jenis penelitian yang digunakan yakni secara normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan; konseptual; dan kasus yakni pada Putusan No. 155/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut dan Putusan No. 620/Pdt.G/2014 PN.Jkt.Sel. Sehingga didapati kesimpulan bahwa dalam hal melakukan klaim asuransi jiwa maka Nasabah wajib melakukan pengajuan klaim sesuai prosedural yakni Pertama, melakukan pelaporan segera; Kedua, Nasabah wajib menyertakan bukti-bukti yang telah ditentukan dalam polis; Ketiga, klaim yang dimohonkan dapat diajukan 30 hari setelah berakhirnya perawatan. Selanjutnya Perusahaan melakukan investigasi, apabila dalam pengajuan tidak sesuai dengan ketentuan di buku polis maka klaim yang diajukan akan ditolak
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.