TINJAUAN PENGUPAHAN DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN REPOBLIK INDONESIA INDONESIA

Main Article Content

Henry Kristian Siburian

Abstract

Penelitian ini untuk menjabarkan tentang pengaturanpengupahan bagi Tenaga Kerja Indonesia. Setiap orang membutuhkan pekerjaan baik itu bekerja secara mandiri maupun bekerja pada orang lain. Dan setiap orang yang bekerja itu juga membutuhkan imbalan yang disebut dengan upahDimana sistem Pengupahan di Indonesia mengacu kepada beberapa peraturan perundangan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, seperti UU No.13 Tahun 2003, UU No.11 Tahun 2020, Perpu, kepmen, Surat Edaran yang berkaitan dengan Menteri Tenaga Kerja.Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kristian Siburian, H. (2023). TINJAUAN PENGUPAHAN DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN REPOBLIK INDONESIA INDONESIA. Journal Evidence Of Law, 2(2), 209–218. https://doi.org/10.59066/jel.v2i2.460
Section
Articles