PEMANFAATAN ASET BARANG MILIK DAERAH UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN DALAM PRESFEKTIF NEGARA HUKUM
Main Article Content
Abstract
Pengadaan tanah bagi keperluan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) berasal dari masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah, namun kebutuhan tanah saat ini semakin meningkat sementara luas tanah tidak bertambah, sehingga solusi untuk memenuhi kepentingan PIK tersebut PLN bisa menggunakan tanah/lahan Barang Milik Daerah yang idle disetiap Provinsi Daerah. Namun disaat PLN penggunaan lahan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka penyediaan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, pihak Pemerintah Daerah menerapkan Peraturan Daerah Provinsi menggunakan mekanisme sewa sedangkan PLN untuk kepentingan pembanguan infrastruktur Ketenagalistrikan, merujuk dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dengan menggunakan mekanisme memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah. Kondisi seperti ini yang menurut hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, posisi Peraturan Daerah Provinsi ini dibawah Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, sehingga terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah (Lex superior derogat legi inferiori). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.