Pertanggung Jawaban Pidana Orang Tua yang Memperdagangkan Anak Kandungnya Sendiri
Main Article Content
Abstract
Anak-anak dianggap sebagai generasi penerus bangsa, memiliki peran penting dalam memajukan negara. Oleh karena itu, hak-hak anak perlu dilindungi agar masa depan mereka terjamin. Sayangnya, pelanggaran terhadap hak anak masih sering terjadi, termasuk dalam kasus pidana seperti perdagangan anak atau child trafficking, yang terkadang dilakukan oleh orang tua sendiri. Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bentuk pertanggungjawaban orang tua yang terlibat dalam perdagangan anak kandungnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan analisis kasus primer serta sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban orang tua yang terlibat dalam perdagangan anak mencakup pembayaran sanksi ganti rugi, denda, serta pidana penjara atau kurungan. Sanksi-sanksi ini telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum yang melibatkan orang tua dalam tindakan kejahatan terhadap anak, membuka ruang untuk pemikiran dan perbaikan kebijakan guna melindungi hak-hak anak lebih efektif di masa depan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.