KAJIAN YURIDIS KEKALAHAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ATAS GUGATAN UNI EROPA TERHADAP PENGHENTIAN EKSPOR BIJIH NIKEL PADA SIDANG WTO
Main Article Content
Abstract
World Trade Organization (WTO) terbentuk pada tahun 1995. WTO adalah organisasi antar pemerintah dengan tujuan untuk membuat perdagangan antar negara semakin terbuka dengan penurunan bahkan peniadaan hambatan tarif maupun non tarif. Indonesia merupakan salah satu anggota WTO. Salah satu produk unggulan Indonesia adalah Nikel. Saat ini nikel dibutuhkan sebagai salah satu komponen dalam pembuatan Lithium-ion atau baterai listrik, Indonesia adalah salah satu negara terbesar penghasil nikel dunia, Pemerintah melalui amanat Undang-Undang Mineral serta Batubara No 4 Tahun 2009 beserta peraturan pelaksananya melakukan penghentian ekspor bijih nikel, Uni Eropa selaku penerima ekspor tersebut merasa berkeberatan sehingga melakukan gugatan ke WTO. Indonesia mengalami kekalahan pada putusan sidang tersebut. Dengan demikian Indonesia melakukan banding atas kekalahan tersebut. Sehingga Bagaimanakah Ketentuan yang berlaku dalam Hukum Perdagangan Internasional Terhadap Penghentian Ekspor Biji Nikel yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia terhadap Uni Eropa serta bagaimanakah seharusnya Pemerintah Indonesia menghadapi Gugatan terhadap pembatasan ekspor biji nikel terhadap Uni Eropa.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.