PINJAM PAKAI BARANG BUKTI DALAM KASUS KORUPSI-TINJAUAN HUKUM DAN IMPLIKASINYA

Main Article Content

Chesye Liklikwatil
Christin Sasauw

Abstract

Penanganan kasus korupsi memerlukan penggunaan barang bukti sebagai alat pembuktian di pengadilan. Dalam hal ini, pinjam pakai barang bukti menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan proses persidangan. Namun, pengaturan hukum mengenai pinjam pakai barang bukti dalam kasus korupsi di Indonesia masih perlu diperjelas. Artikel ini menyelidiki pengaturan hukum pinjam pakai barang bukti dan implikasi hukum serta perlindungan terhadap pemilik barang bukti dalam kasus korupsi. Implikasi hukum mencakup perlindungan terhadap hak kepemilikan, pemeliharaan nilai ekonomis barang bukti, kepentingan korban korupsi, dan perlindungan privasi. Perlindungan pemilik barang bukti perlu melibatkan pengawasan yang ketat dan hak atas ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang bukti. Perbaikan lebih lanjut dalam pengaturan hukum dan perlindungan diperlukan untuk memastikan hak-hak pemilik barang bukti terlindungi dengan baik dalam kasus korupsi yang melibatkan pinjam pakai barang bukti.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Liklikwatil, C., & Sasauw, C. (2023). PINJAM PAKAI BARANG BUKTI DALAM KASUS KORUPSI-TINJAUAN HUKUM DAN IMPLIKASINYA. Journal Evidence Of Law, 2(2), 131–143. Retrieved from https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/article/view/374
Section
Articles
Author Biography

Christin Sasauw, Universitas Victory Sorong