Kedudukan dan Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Main Article Content

Muhammad Rizal Tohopi
Rustam Hs. Akili
Yusrianto Kadir

Abstract

Penelitian ini merupakan respon terhadap kekosongan norma yang mengatur tugas dan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum di kalangan KPA yang melaksanakan pembayaran ganti keruagian objek pengadaan tanah. Nihilnya jaminan kepastian hukum tersebut membuat aparat pemerintah enggan untuk menjadi KPA Program/ Kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kondisi ini secara langsung menjadi faktor penyebab inefektifitas penyelenggaraan pemerintahan karena program dan kegiatan tidak dapat direalisasikan baik secara fisik maupun keuangan. Penelitian ini secara spesifik akan menganalisa kedudukan dan kewenangan KPA pada penyelenggaraan pengadaan tanah serta bagaimana beban pertanggung jawabannya sebagai pejabat pengelola keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tohopi, M. R., Akili, R. H. ., & Kadir, Y. (2024). Kedudukan dan Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Journal Evidence Of Law, 3(3), 323–339. https://doi.org/10.59066/jel.v3i3.358
Section
Articles