KEDUDUKAN SERTIFIKA HAK MILIK DALAM PENGUASAAN KAWASAN HUTAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pasal 7 peraturan Presiden Repoblik Indonesia Nomor 88 tahun 2017 tentang penguasaan tanah bersertifikat yang masuk dalam Kawasan hutan yang sering kali terjadi diwilayah Indonesia. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum terhadap sertifikat ha katas tanah yang masuk dalam Kawasan hutan, Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan Analisa penulis menyimpulkan sertifikat memiliki kedudukan hukum sebagai alat pembuktian yang kuat sebagaimana sifat pembuktian sertifikat sebagai tanda bukti hak milik telah dijelaskan dalam UUPA yaitu” sertifikat sebagai alat bukti yang kuat yaitu data fisik dan data yuridis yang dimuat dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh alat bukti yang lain” bersasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 sistem publikasi pendaftaran tanah yang dimuat yaitu sistem publikasi negative yaitu sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang bersifat mutlak.hal ini berarti bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat mempunyai kekuatan hukum yang harus di terima sebagai keterangan yang benar sepanjang tidak ada alat bukti yang lain.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.