Perlindungan Konsumen Dalam Praktik "Buy Now Pay Later" (BNPL) Di E-Commerce: Analisis Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Para Pihak (Studi Perbandingan Hukum Singapura) Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraa
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen dalam praktik Buy Now Pay Later (BNPL) di E-commerce Indonesia ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti serta membandingkannya dengan pengaturan hukum di Singapura. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pertumbuhan pesat layanan BNPL yang meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat, namun juga menimbulkan risiko gagal bayar, asimetri informasi, dan potensi ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan penyelenggara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum primer yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi terkait BNPL di Indonesia dan Singapura. Di Singapura, pengaturan BNPL berada dalam kerangka Monetary Authority of Singapore dengan dukungan Consumer Protection (Fair Trading) Act 2003 serta Code of Conduct BNPL yang menekankan transparansi, batas kredit, manajemen risiko, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK 32 Tahun 2025 telah mengatur prinsip perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan data pribadi sebagai pilar utama penyelenggaraan BNPL. Namun, masih terdapat ruang penguatan terutama terkait pengaturan batas limit kredit dan kejelasan jumlah serta frekuensi cicilan guna menjamin asas keadilan dan perlindungan pihak yang lemah. Sementara itu, pengaturan di Singapura lebih komprehensif dalam aspek pembatasan kredit, bantuan kesulitan keuangan, transparansi biaya, serta mekanisme pengaduan yang cepat dan terstruktur. Kesimpulannya, pengaturan BNPL di Indonesia telah menunjukkan perkembangan signifikan melalui POJK 32 Tahun 2025, namun masih memerlukan penguatan substansi dan implementasi agar tercapai keseimbangan hak dan kewajiban para pihak secara lebih efektif. Studi komparatif dengan Singapura dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan regulasi guna mewujudkan perlindungan konsumen yang adaptif di era digital.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdillah, R. F., Handono, M., & Kusuma, A. P. H. (2025). Perlindungan Konsumen Atas Kerugian Akibat Ulasan Menyesatkan Pada Produk Barang Di E-Commerce. Acten Journal Law Review, 2(3), 246–266.
Aini, R. A. N. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengiriman Barang Tidak Sesuai Kesepakatan dalam Transaksi COD Pada Shopee (Studi Komparasi Indonesia dan Singapura) [PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/50566
Bahri, H. S., & Lestari, M. E. (2026). Hukum Perbankan. Selfietera Indonesia.
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189.
Kriswandaru, A. S., Fachuda, F. A., & Risma, S. S. A. (2025). The Effectiveness of Digital Consumer Protection Law in Promoting Trust and the Growth of Online Economic Transactions. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(2), 892–907.
Marzuki, P. D. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Nurdiana, I. (2026). PilihKredit: Navigasi Cerdas dan Personalisasi Solusi Pembiayaan di Era Digital. Afdan Rojabi Publisher.
Nurhalisa. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Sistem Cash On Delivery [PhD Thesis, universitas malikussaleh]. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/14973/
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later), Pub. L. No. 32 (2025).
Putra, K. P. A., & Raditya, I. B. Y. (2025). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Transaksi Cross-Border Menurut Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/3692
Ramadhan, M. S., Syaifuddin, M., Prasada, E. A., Trinanda, M. E., Putri, R. C., & Amini, F. (2024). Edukasi Hukum Transaksi E-Commerce Guna Menciptakan Konsumen Cerdas di SMK Muhammadiyah Pangkalan Balai. Jurnal Dedikasi Hukum, 4(3), 233–250.
Rojabi, M. A., & Kurniawan, D. (2026). Yup: Transformasi Ekosistem Paylater Berbasis Kartu. Afdan Rojabi Publisher. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=Ekm3EQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Sutedi,+A.+(2023).+Perlindungan+hukum+konsumen+terhadap+penggunaan+layanan+Buy+Now+Pay+Later+dalam+transaksi+elektronik.&ots=HpxI5Bw1xJ&sig=8_DFbPiThEvjV493JSk41_N237k
Sobirin, L. A., & Choeriyah, P. U. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 284–289.
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pub. L. No. 8 (1999).
Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, Pub. L. No. 27 (2022).
Widita Febby, C. (2025). Perlindungan Hukum Pada Anak Di Bawah Umur Sebagai Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia [PhD Thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG]. https://digilib.unila.ac.id/82262/