Analisis Prinsip Kemanfaatan dan Ketidakberpihakan Dalam Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas Kepada Badan Usaha Organisasi Masyarakat

Main Article Content

Michelle Hartato
Hesti Armiwulan
Erly Aristo

Abstract

Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas kepada badan usaha ormas agama  melalui Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mengubah tatanan hukum dengan menghapuskan mekanisme lelang yang sebelumnya diwajibkan bagi badan usaha swasta menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Hal ini menimbulkan urgensi penelitian mengenai keselarasan kebijakan tersebut prinsip kemanfaatan dan ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penawaran prioritas ini berpotensi mencederai prinsip kemanfaatan karena mengabaikan aspek kompetensi teknis dan rekam jejak dalam pengelolaan pertambangan yang berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan serta hak generasi mendatang. Selain itu, kebijakan ini dinilai melanggar prinsip ketidakberpihakan karena memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, sehingga merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan mengurangi transparansi serta akuntabilitas pemerintah. Penghapusan mekanisme lelang menghilangkan standar objektif dalam pemilihan pengelola sumber daya alam yang kompeten.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hartato, M., Armiwulan, H., & Aristo, E. (2026). Analisis Prinsip Kemanfaatan dan Ketidakberpihakan Dalam Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas Kepada Badan Usaha Organisasi Masyarakat . Journal Evidence Of Law, 5(1), 610–618. https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2478
Section
Articles

References

Apriyanto, D., & Maruf, S. N. A. (2024). IMPLEMENTASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DALAM PRIORITAS WIUPK UNTUK BADAN USAHA KEAGAMAAN BERDASARKAN PP NO. 25 TAHUN 2024.

Asilah, A. T., & Sugiyono, H. (2020). KEPASTIAN HUKUM IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS/IUPK (Studi: IUPK sebagai Kelanjutan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam UU Minerba).

Azhar, M. (2020). RELEVANSI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI NEGARA.

Benuf, K., & Muhamad, S., (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.

Cahyani, A. A. F. (2023). POTENSI PENYIMPANGAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN ORMAS DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2024

Hamdani, K. R., & Andersen, C. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) Dalam Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dikaitkan Dengan Pemanfaatan Mineral Ikutan Berdasarkan Perundang-Undangan Pertambangan di Indonesia Dikaitkan Dengan Asas Manfaat. 6(3). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3

Irhamsyah, F. (2019). Sustainable Development Goals (SDGs) dan Dampaknya Bagi Ketahanan Nasional. www.unsplash.com

Indonesia. (1945), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia. (2003), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Indonesia. (2013), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Indonesia. (2014), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Indonesia. (2020), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Indonesia. (2024), Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Kuswardani, I. F., & Anggrarini, Y. I. (2021). Revisi UU Minerba Sebagai Tonggak Baru Pertumbuhan Ekonomi Bangsa.

Lathif, N., Mustika, M. H., Wijaya, M., & Mihradi, R. M. (2021). HUKUM ADMINISTRASI NEGARA.

Mardiansyah, D. (2025, January 8). Ormas Keagamaan Mulai Bentuk Badan Usaha Kelola Tambang. Kontan.Co.Id. https://industri.kontan.co.id/news/ormas- keagamaan-mulai-bentuk-badan-usaha-kelola-tambang

Mujiburohman, D. A. (2022). HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA.

Pratiwi, C. S., Purnamawati, S. A., Fauzi, & Purbawati, C. Y. (2016). Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Puspitasari, S. A., Sapii, R. B. S., & Abidin, F. R. M. (2024). AMBIGUITAS PENGATURAN PENAWARAN WIUPK SECARA PRIORITAS TERHADAP BADAN USAHA MILIK ORMAS KEAGAMAAN (Vol. 11, Issue 1).

Putri, M. F. I., Tasya, V. N., & Prastika, A. D. (2024). Urgensi Pemberian Izin Pengelolaan Tambang bagi Organisasi Kemasyarakatan “Keagamaan” di Indonesia: Analisis Regulasi dalam PP Nomor 25 Tahun 2024. TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, 2(02), 214–224. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i02.216

Rachman, N. S., & Tunggati, M. T. (2024). Kontradiksi Pengaturan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Terhadap Badan Usaha Milik Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. In THE JURIS: Vol. VIII (Issue 1). http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris

Redi, A., & Marfungah, L. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473–506. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.473-506

Safitri, E. (2024, July 23). Jokowi Teken Perpres Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan. Detiknews.Com. https://news.detik.com/berita/d-7452526/jokowi- teken-perpres-izin-kelola-tambang-bagi-ormas-keagamaan

Salinding, M. B. (2019). Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Konstitusi, 16(1), 148. https://doi.org/10.31078/jk1618

Savitri, P. I. (2024, July 6). Pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara untuk ormas agama. Antara Kantor Berita Indonesia. Antaranews.com. Retrieved December 16, 2024, from https://www.antaranews.com/berita/4141959/pemerintah-menyiapkan-enam- wilayah-tambang-batu-bara-untuk-ormas-agama

Sari, H. D. (2022). Asas dan Fungsi Pemerintahan: Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta Fungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik.

Sonata, L. D. (2014). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM. Fiat Justisia