Tinjauan Kriminologis Terhadap Pencurian Barang Elektronik Secara Bersama-Sama Dan Menjual Barang Hasil Curian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang

Main Article Content

Upik Yovita Umaya Putri Buyung
Orpa Ganefo Manuain
Adrianus Djara Dima

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian barang elektronik secara bersama-sama dan penjualan barang hasil curian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang serta mengkaji upaya penanggulangannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, dan analisis terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian barang elektronik. Lokasi penelitian dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang dan wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian barang elektronik secara bersama-sama dan penjualan barang hasil curian dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi niat, kondisi ekonomi, dan kebiasaan pelaku, sedangkan faktor eksternal meliputi kesempatan dan pengaruh pergaulan. Faktor ekonomi dan pergaulan menjadi faktor yang paling dominan karena tekanan kebutuhan hidup serta pengaruh kelompok mendorong pelaku melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Upaya penanggulangan yang dilakukan terdiri atas upaya represif dan rehabilitatif. Upaya represif dilakukan melalui proses penegakan hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan pidana terhadap para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, upaya rehabilitatif dilakukan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian di rumah tahanan guna membentuk kesadaran hukum dan memberikan keterampilan hidup bagi narapidana. Namun demikian, pelaksanaan rehabilitasi masih menghadapi kendala berupa overcapacity, keterbatasan petugas, serta pengaruh lingkungan sosial yang menyebabkan masih terjadinya residivisme.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Umaya Putri Buyung, U. Y., Orpa Ganefo Manuain, & Adrianus Djara Dima. (2026). Tinjauan Kriminologis Terhadap Pencurian Barang Elektronik Secara Bersama-Sama Dan Menjual Barang Hasil Curian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang . Journal Evidence Of Law, 5(1), 599–609. https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2470
Section
Articles

References

Abdulsyani. (2012). Sosiologi Kriminalitas. CV. Remardja Karya.

Akbar, R., Rahman, A., & Abbas, I. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penadahan Barang Hasil Curian Di Wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Jurnal Tana Mana, 7(1), 192–203.

Ariyanti, V. (2019). Kebijakan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54.

Aromal, F., & Fitriati. (2025). Implementasi Pemenuhan Hak Mendapatkan Pembinaan Kemandirian Bagi Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(3), 200–208. https://doi.org/10.31933/dnry9z30

Arto, B. (2024). Perubahan Perilaku Narapidana dengan Pembinaan Community-Based Treatment di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Terbuka Ciangir. Deviance Jurnal Kriminologi, 8(1), 20–42.

Bara, F. H. B., Zuliah, A., & Maysarah, A. (2025). Penanggulangan Kejahatan Narkotika oleh Polres Tanjungbalai: Analisis Kebijakan Penal dan Non-Penal. Jurnal Tana Mana, 6(3), 509–516.

Fredyando. (2025). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Waktu Malam Hari (Studi Putusan Nomor 17/PID.B/2025/PN.TPG) [Masters, Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/44791/

Humaida, N. P., Vany, A. A. P., Ashari, C., Marthalena, I., & Herawati, L. N. K. (2024). Peran Penting Edukasi Hukum dan Penegakkan Hukum yang Konsisten dalam Mencegah Tindak Penganiayaan Berdasarkan KUHP Pasal 466-470. Lentera Ilmu, 1(1), 156–166.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Merton, R. K. (1973). The Sociology of Science: Theoretical and Empirical Investigations. University of Chicago Press.

Mufti, E. A., & Riyanto, O. S. (2023). Peran lembaga pemasyarakatan dalam upaya rehabilitasi narapidana untuk mengurangi tingkat residivis. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2425–2438.

Muladi, & Arief, B. N. (1984). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Saidi, A. A. N., Muhammad, A., Anwar, U., & Priyatmono, B. (2025). Dinamika Proses Pembelajaran Kriminal Anak Dari Orang Dewasa: Studi Kasus Anak Di Rutan Kelas I Depok Dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor. Judge : Jurnal Hukum, 6(05), 1391–1403. https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1680

Sinaga, Y. Y., & Anshori, A. M. (2022). Faktor Penyebab Tingginya Kenakalan Dan Kriminalitas Remaja Dalam Masyarakat. Dakwatul Islam, 7(1), 1–20.

Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali.

Sutherland, E. H. (1947). Differential association theory. Criminology Theory: Selected Classic Readings, 225–227.

Sutoyo, A., Renggong, R., & Hamid, A. H. (2023). Efektivitas Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan Dalam Upaya Mengatasi Kelebihan Kapasitas Di Lapas Narkotika Kelas Iia Sungguminasa. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 112–122.

Syailendra, Z. N. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Kendaraan Dengan Modus Merusak Dan Menjual Barang Bukti [Masters, Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/44725/

Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 (1945).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pub. L. No. 1 (2023).

Utami, F. (2025). Pengaruh Kemiskinan Terhadap Tingkat Tindak Kriminal di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(3), 398–407.