DISKREPANSI ASAS PERADILAN DILAKUKAN DENGAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA GUGATAN PERDATA DI PERADILAN UMUM

Main Article Content

Rohman Hakim

Abstract

This study aims to analyze accountability for discrepancies in the application of the principle of justice which is carried out simply, quickly and at low cost in civil cases in general courts. Through the normative-empirical juridical method, this study was carried out in two stages of study, namely the study of the applicable normative law and its application in concrete events to achieve the stated goals. The results of the study explain that the principle of justice is contained in Article 2 paragraph (4) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, namely that it must be carried out simply, quickly, and at a low cost which must be carried out efficiently and effectively and does not neglect thoroughness and scrupulousness in seeking truth and justice. Meanwhile, accountability for discrepancies in the application of the principle of justice for those who do not carry out their obligations to provide services or do not comply with provisions regarding the principles of justice can be subject to sanctions ranging from a verbal warning to dishonorable discharge as a civil servant.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hakim, R. (2023). DISKREPANSI ASAS PERADILAN DILAKUKAN DENGAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA GUGATAN PERDATA DI PERADILAN UMUM. Journal Evidence Of Law, 2(1), 80–97. https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.247
Section
Articles

References

Apeldoorn, L.J. van, (2001), Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding Tot De Studie van het Nederlandse recht), terjemahan oleh Oetaried Sadino, Cetakan ke- 29, Pradnya Paramita, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, (2002), Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Djamali, R. Abdoel, (2001), Pengantar Hukum Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Fuady, Munir, (2013), Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), Prenada Media Group, Jakarta.

Gie, The Liang, (2010), Pengantar Filsafat Ilmu, Edisi Kedua, Liberty, Yogyakarta. Hamidi, Jazim, 2005, Hermeneutika Hukum, UII Pres, Yogyakarta.

Harahap, M. Yahya, (2011), Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan kesebelas, Sinar Grafika, Jakarta.

H.R.W. Gokkel dan N. Van Der Wal. (1971). Juridisch Latijn. H.D. Tjeenk

Willink. Groningen. Diterjemahkan oleh S. Adiwinta. 1986. Istilah

Hukum:Latin-Indonesia . Intermasa. Jakarta

Ibrahim, Johnny, (2011), Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Kansil, C.S.T., (1983), Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar dan B. Arief Sidharta, (1999), Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang lingkup berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, (2009), Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ketiga, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, (1999), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan kedua, Libety, Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno, (2005), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, liberty, Yogyakarta

M. Hadjon, Philipus, dkk., (2008), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesian Administrative Law), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Pranjoto W., Eddy, (2006), Antinomi Norma Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Oleh Peradilan Tata Usaha Negara Dan Badan Pertanahan Nasional, CV. Utomo, Cetakan pertama, Bandung.

Rahardjo, Satjipto, (2006), Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rasjidi, Lili dan Liza Sonia Rasjidi, 2012, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Cetakan ke-11, PT Citra Aditya, Bandung.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, (1992), Hukum Acara

Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju.

Saleh, Mohammad, (2011), Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Pada Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Graha Cendekia, Yogyakarta.

Sarwono, (2011), Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta. Sasangka, Hari dan Ahmad Rifai, 2005, Perbandingan HIR Dengan RBG, Mandar Maju, Bandung.

Sholehudin, Umar, (2011), Hukum Dan Keadilan Masyarakat, Perspektif Kajian Sosiologi Hukum, Setara Press, Malang.

Sinambela, Lijan Poltak, dkk., (2007), Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan dan Implementasi, Cetakan kedua, PT Bumi Aksara, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.

Sumaryono,E., (1999), Hermeneutik, Sebuah Metode Filsafat, Kanisius, Yogyakarta.

Supomo, R., (1980), Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sutantio, Retnowulan & Iskandar Oeripkartawinata, (2009), Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, tentang Pengadilan Peradilan Ulangan.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan umum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001tentang Paten

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial