Faktor Penyebab Pekerja Migran Indonesia Bekerja Dengan Cara Non-Prosedural Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Studi Kasus Desa Lombu Kecamatan Wewewa Tengah Kabupaten Sumba Barat Daya)

Main Article Content

Ariance Elisabeth Renda
Helsina F. Pello
Chatryen M. Dju Bire

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja secara non-prosedural serta akibat hukum yang ditimbulkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitian dilakukan di Desa Lombu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya dengan menggunakan metode penelitian empiris. Data penelitian diperoleh melalui wawancara langsung dengan responden yang terdiri dari Kepala BP2MI, Kepala Desa, tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan mantan PMI non-prosedural, serta didukung oleh studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama masyarakat memilih bekerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural. Rendahnya pendapatan, keterbatasan lapangan pekerjaan, tingginya kebutuhan hidup, serta rendahnya tingkat pendidikan mendorong masyarakat memilih jalur cepat untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, kurangnya akses informasi mengenai prosedur resmi, pengaruh lingkungan sosial, dan keberadaan agen ilegal turut memperkuat praktik migrasi non-prosedural. Penelitian ini juga menemukan bahwa PMI non-prosedural menghadapi berbagai akibat hukum, seperti hilangnya perlindungan hukum, tidak memperoleh akses bantuan negara, rentan mengalami eksploitasi, deportasi, dan pelanggaran hak asasi manusia di negara tujuan. Di sisi lain, perekrut atau calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi hukum, pengawasan pemerintah, dan edukasi migrasi aman untuk mencegah praktik keberangkatan PMI secara non-prosedural.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Elisabeth Renda , A., Helsina F. Pello, & Chatryen M. Dju Bire. (2026). Faktor Penyebab Pekerja Migran Indonesia Bekerja Dengan Cara Non-Prosedural Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Studi Kasus Desa Lombu Kecamatan Wewewa Tengah Kabupaten Sumba Barat Daya) . Journal Evidence Of Law, 5(1), 589–598. https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2469
Section
Articles

References

Annisa, A. N., Riza, M., Prasetia, M. R., & Rahman, M. F. (2024). Urgensi Peraturan Kebijakan Dalam Pelayanan Migrasi Kerja Pada Penempatan Dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 37–70. https://doi.org/10.55292/3efwen66

Coleman, J. S. (1988). Social Capital in the Creation of Human Capital. American Journal of Sociology, 94, S95–S120. https://doi.org/10.1086/228943

Fathullah, K. E. H., & Ma’shum, A. D. (2023). Modus dan faktor penyebab maraknya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Lumajang. Justness: Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 3(2). https://ejournal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/justness/article/view/47

Fikri, S. (2022). Perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi pekerja migran indonesia di luar negeri. https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/download/255/175

Giary, K. D., Sinambela, S. I., & Wisisono, R. R. N. (2025a). Analisis Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Yang Menjadi Korban TPPO di Kamboja. PROSIDING SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU (SENADIMU), 2(1), 1–13. https://senadimu.potensi-utama.org/index.php/home/article/view/556

Giary, K. D., Sinambela, S. I., & Wisisono, R. R. N. (2025b). Analisis Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Yang Menjadi Korban TPPO di Kamboja. PROSIDING SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU (SENADIMU), 2(1), 1–13.

Hadjon, P. M. (2016). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Hakim, D. A., & Havez, M. (2020). Politik hukum perlindungan pekerja migran indonesia dalam perspektif fikih siyasah dusturiyah. Tanjungpura Law Journal, 4(2), 95–116.

Intan, D. M., Harmain, I., & Kaloko, I. F. (2025). Ambiguitas status hukum pekerja migran ilegal sebagai pelanggaran hukum atau korban eksploitasi. The Juris, 9(1), 161–173.

Junaidi, M., & Khikmah, K. (2024). Perlindungan hukum dan penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Jurnal USM Law Review, 7(1), 490–501.

Lee, E. S. (1966). A theory of migration. Demography, 3(1), 47–57. https://doi.org/10.2307/2060063

Lubis, A., Cahyani, L. D., Saputra, M. A., Cahyani, N., Karimatullah, P., & Febyanti, E. L. (2025). Peran BP3MI dalam Mitigasi Migrasi Ilegal melalui Sosialisasi" Migrasi Aman dan Pencegahan TPPO" di Desa Tetebatu Selatan, Kabupaten Lombok Timur. Eastasouth Journal of Effective Community Services, 4(02), 158–171.

Manek, Y., Arjaya, I. M., & Styawati, N. K. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Scopindo Media Pustaka.

Maslow, A. H. (1971). The farther reaches of human nature (Vol. 19711). Viking press New York. http://www.humanpotentialcenter.org/Forms/FartherReaches.pdf

Nissa, I., & Nasution, R. P. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Atas Penempatan Kerja Ilegal (Studi Putusan No. 716/Pid. B/2025/PN Mdn). Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 317–332.

Radbruch, G. (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946)*. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi041

Romli, M., & Rahayu, D. (2024). Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Terhadap Tindakan Perdagangan Manusia. Simbur Cahaya, 172–187.

Samad, M. Y., Amanda, N., Manggabarani, M. T., Wastitya, N., Aziz, A., & Maya, H. B. (2023). Pencegahan dan penanganan praktik Pekerja Migran Indonesia non-prosedural (PMI-NP) melalui pendekatan intelijen strategis. Jurnal Lemhannas RI, 11(4), 260–272.

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. https://cir.nii.ac.jp/crid/1130000798017116160

Syafutra, R., Tamba, S. Y. A., & Cristiani, S. (2025). Strategi BP3MI Kepri dalam Mengatasi Maraknya Pekerja Migran Non Prosedural. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(4), 1502–1512.

Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pub. L. No. 18 (2017).

Utomo, L. E. R., & Arifin, R. (2025). Legal Protection for Non-Procedural Indonesian Migrant Workers as Victims of Human Trafficking Crimes. Law Research Review Quarterly, 11(1). https://doi.org/10.15294/llrq.v11i1.25885

Wijayati, R. A., & Sinaga, H. S. R. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Ilegal di Kawasan Perbatasan Indonesia–Timor Leste. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 151–160.

Yanti, N. K. D. D., & Pidada, I. B. A. (2023). Analisis Yuridis Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia “Studi Kasus di Provinsi Bali”. Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(3), 75–80.