PENOLAKAN KEPUTUSAN MEDIS PASIEN DEWASA KOMPETEN

Main Article Content

Adi Herisasono
Lilik Herawati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar penolakan keputusan medis pasien dewasa kompeten. Melalui penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji penerapan norma–norma atau kaidah–kaidah dalam hukum positif.  Hasil Penelitian penolakan tindakan medis adalah hak yang dimiliki oleh pasien berdasarkan Undang-Undang Praktik kedokteran No. 29 Tahun 2004 pada Pasal 52 poin (d) yang berisi tentang hak menolak tindakan medis dan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 56 poin (a) juga mengatur hak pasien yaitu pasien berhak menolak tindakan medis. Namun, hak tersebut tidak berlaku pada penderita penyakit menular kedalam masyarakat yang luas, keadaan seorang yang tidak sadarkan diri dan gangguan mental berat.  Apabila pasien mempergunakan haknya dalam memberikan penolakan terhadap suatu tindakan medis dan pasien telah mendapatkan informasi yang cukup maka segala konsekuensi atas penolakan tersebut menjadi tanggung jawab pasien itu sendiri. Apabila pasien menggunakan haknya dalam menolak suatu tindakan medis maka pasien telah melepaskan hak hukumnya terhadap dokter. Sedangkan akibat hukum penolakan tindakan medis terhadap dokter apabila dokter telah menjalankan kewajibannya maka dokter terlepas dari segala akibat hukum yang timbul setelah penolakan tersebut baik pada aspek hukum perdata maupun aspek hukum pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Herisasono, A., & Herawati, L. . (2023). PENOLAKAN KEPUTUSAN MEDIS PASIEN DEWASA KOMPETEN. Journal Evidence Of Law, 2(1), 75–79. https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.245
Section
Articles

References

Eko Pujiyono,(2017). Keadilan Dalam Perawatan Medis, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Guwandi, J, (2006). Informed Consent & Informed Refusal, 4 th edition, FKUI, Jakarta,

Kertabala, Husein.(1993). Segi-segi Etis dan Yuridis Informed Consent, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Nomensen Sinamo,(2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Bumi Intitama Sejahtera,

Ohoiwutun, Y.A. Triana.(2007). Bunga Rampai Hukum Kedokteran.Malang: Bayumedia Publishing.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKER/PER/III/2008, tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Permenkes No. 290 Tahun 2008 Pasal 1 angka 1 Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Peter Mahmud Marzuki, (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Medis.

Silow, S, et all. (2006). Patient Centered Care for Underserved Populations : Definition and Soekidjo Notoatmojo. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian,(2010). Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta,

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607).

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Veronika Komalasari, Black Law Dictionary, dalam Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, KDP, Bandung, 2012.