FENOMENA PROBLEMATIKA LAHIRNYA LEMBAGA INDENPENDEN

Main Article Content

Henry Kristian Siburian

Abstract

Seiring perkembangan zaman kompleksitas masalah kenegaraan melahirkan banyak lembaga negara independen. setelah reformasi 1998 lembaga negara independen mulai mendapatkan tempat. UUD 1945 hasil amandemen memberi pengakuan atas lembaga negara independen diantaranya Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Umumnya lembaga negara independen hadir karena kinerja lembaga yang ada dianggap tidak memuaskan. Namun, pertumbuhan lembaga negara independen yang tidak terkendali menimbulkan masalah baru seperti tumpang tindih kewenangan dan membebani anggaran negara. Lembaga negara independen lahir tanpa cetak biru yang jelas. Tidak ada konsep ketatanegaraan yang komprehensif tentang apa dan bagaimana lembaga negara independen. Setiap muncul masalah nasional atau membentuk peraturan perundang-undangan urusan tertentu saat itu lahir lembaga negara baru. Akibatnya lembaga-lembaga negara yang lahir tidak memiliki pola yan jelas. Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Akan tetapi keberadaannya bersifat publik. Sumber pendanaan lembaga negara independen berasal dari negara, dan bertujuan untuk kepentingan publik. Munculnya lembaga negara independen didorong oleh tuntutan masyarakat atas prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui lembaga akuntabel, independen, dan dapat dipercaya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kristian Siburian, H. (2023). FENOMENA PROBLEMATIKA LAHIRNYA LEMBAGA INDENPENDEN. Journal Evidence Of Law, 2(1), 40–47. https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.241
Section
Articles

References

Alder, J. (1989a). Constitutional & Administrative Law. (London: Macmillan Professional Masters, 1989), hal. 232

Alder, J. (1989b). Constitutional & Administrative Law. (London: Macmillan Professional Masters, 1989), hal. 233

Asshiddiqie, J. (1996). Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara,.

Asshiddiqie, J. (2003). Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945”,. 23.

Gunawan A. Tauda. (2011). Kedudukan Komisi negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pranata Hukum.

Htpps://www.jpnn.com/news/arogansi-kpk-harus-dihentikan. (2019). Arogansi KPK Harus Dihentikan.

Luh Gede Mega Kharisma dkk. (2016). Kedudukan Komnas HAM sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Kertha Negara.

Mochtar, Z. A. (2016). Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Rajawali Pers.

Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Polisi Nasional.

Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Repoblik Indonesia.

Rina Martini. (2010). Politisasi birokrasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik MIP, 70.

Supriyanto, D. (2007). Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. In USAID.

Thohari, A. A. (2006). Kedudukan Komisi-komisi Negara dalam Striktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Jentera, Edisi 12 T.

UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha.

Zainal A. Mochtar. (2011). Penataan Lembaga Negara Independen Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. In Disertasi.