Tinjauan Kriminologis Terhadap Anak Sebagai Germo Dalam Eksploitasi Anak Di Kota Kupang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan anak menjadi germo dalam eksploitasi anak di Kota Kupang serta upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pelaku anak, aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Seluruh data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab anak menjadi germo terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi kondisi psikologis, lemahnya kontrol diri, dan dorongan memperoleh keuntungan instan. Faktor eksternal meliputi lemahnya pengawasan keluarga, pengaruh lingkungan pergaulan, kondisi ekonomi, dan perkembangan teknologi. Upaya penanggulangan dilakukan melalui penegakan hukum yang memperhatikan prinsip perlindungan anak serta pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan melalui konseling, pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, dan pendampingan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi keterbatasan sarana dan sumber daya manusia. Disarankan agar orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak. Selain itu, aparat penegak hukum, Dinas Sosial, dan lembaga perlindungan anak perlu memperkuat koordinasi dalam edukasi hukum, deteksi dini, serta pembinaan berkelanjutan agar anak dapat kembali berintegrasi secara baik dalam masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdulsyani. (1987). Sosiologi Kriminalitas. Remadja Karya.
Aldo, M., & Kesuma, M. D. (2025). Perlindungan Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga Lintas Generasi: Studi Yuridis dan Psikologis atas Pidana terhadap Pelaku yang Juga Anak Korban. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 39–47.
Bukoting, D. R., Ismail, D. E., & Mantali, A. R. Y. (2024). Kedudukan Anak Yang Menjadi Korban Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Dalam Pandangan Viktimologi. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(1), 42–50. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i1.92
Danuri, M. (2019). Perkembangan Dan Transformasi Teknologi Digital. Jurnal Ilmiah Infokam, 15(2). https://doi.org/10.53845/infokam.v15i2.178
ECPAT International. (2022). Global Boys Initiative. ECPAT. https://ecpat.org/global-boys-initiative/
Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. UMMPress.
Hirschi, T. (2002). Causes of delinquency. Transaction Publishers.
Husni, M. A. (2020). Analisis Viktimologis Terhadap Anak Sebagai Korban Pemerkosaan Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Oleh Ayah Kandungnya Sendiri Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor:431/PID.SUS/2017/PN.PRP) [Other, Universitas Islam Riau]. https://repository.uir.ac.id/12325/
Khariri, D., Rohayu, R., & Ufran. (2025). Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasa. Commerce Law, 5(2), 308–326. https://doi.org/10.29303/z6arap70
Krisna, L. A. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish.
Miller, J. M. (2009). 21st Century Criminology: A Reference Handbook. SAGE.
Munib, A. (2026). Hukum Perlindungan Anak. Goresan Pena.
Paramahan, M. G., & Taun, T. (2025). Analisis Kriminologis terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 14/Pid.Sus/2014/PN.Tbn). Verdict: Journal of Law Science, 4(1), 23–35. https://doi.org/10.59011/vjlaws.4.1.2025.23-35
Prastini, E. (2024). Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760–770. https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2043
Putri, R. A. (2023). Pengaruh Teknologi dalam Perubahan Pembelajaran di Era Digital. Journal of Computers and Digital Business, 2(3), 105–111. https://doi.org/10.56427/jcbd.v2i3.233
Ramadhania, R., Dewi, E., Monica, D. R., Shafira, M., & Cemerlang, A. M. (2026). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3216–3224. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3613
Santriati, A. T. (2020). Perlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang Undang Perlindungan Anak. EL WAHDAH, 1(1), 1–13. https://doi.org/10.35888/elwahdah.v1i1.4049
Sutherland, E. H., Cressey, D. R., & Luckenbill, D. F. (1992). Principles of Criminology. Bloomsbury Publishing PLC.
Thoha, P. M., Kurniawan, R. P., & Faristiana, A. R. (2023). Perubahan Komunikasi Orang Tua Terhadap Anak Di Era Digital. Student Scientific Creativity Journal, 1(4), 415–431. https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v1i4.1682
Udah, W. B. M. (2025). Tinjauan Viktimologis Kejahatan Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Kasus Di Kabupaten Luwu Tahun 2021-2023) = A Victimological Review Of The Crime Of Child Sexual Intercourse (A Case Study In Luwu Regency, 2021-2023) [Other, Universitas Hasanuddin]. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/48858/
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pub. L. No. 1 (2023).
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pub. L. No. 11 (2012).
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Pub. L. No. 17 (2016).
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 23 (2002).
UNICEF. (2021). UNICEF Digital Learning in Emergencies: Frameworks, Approaches, Initiatives. Geneva Global Hub for Education in Emergencies. https://eiehub.org/resource/unicef-digital-learning-in-emergencies-and-fragile-contexts-frameworks-approaches-initiatives
UNODC. (2020). Justice in Matters Involving Children in Conflict with the Law. United Nations Office on Drugs and Crime.
Wea, P. E. M., Sudjiarto, T., & Sitanggang, D. (2024). Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur (Anak Sebagai Korban) di Polres Manggarai. Syntax Idea, 6(5), 2119–2133. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i5.3256
Wijaya, R., & Wulan, E. R. (2025). Analisis Viktimologi Terhadap Dampak Psikologis Korban Kejahatan Seksual Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana: Studi Kasus Tindakan Asusila Pemilik Pesantren Ad-Diniyah Dalam Kaitannya Dengan Uu No. 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp. Journal of Social and Economics Research, 7(2), 971–980. https://doi.org/10.54783/jser.v7i2.1109