Perlindungan Hak Terdakwa Melalui Rekonstruksi Pengaturan Ganti Rugi Terhadap Putusan Bebas

Main Article Content

Gracea F Londa
A. Resopijani
Petrus Meirio Mamoh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap terdakwa yang diputus bebas melalui pengaturan ganti kerugian dalam sistem hukum positif Indonesia serta menganalisis kelemahan pengaturan ganti kerugian terhadap terdakwa yang diputus bebas dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif, interpretatif, evaluatif, dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak terdakwa yang diputus bebas berlandaskan pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemulihan hak warga negara. Pengaturan mengenai ganti kerugian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 173 sampai dengan Pasal 175, menunjukkan adanya penguatan mekanisme perlindungan hukum melalui pemberian hak ganti rugi dan dukungan dana abadi negara. Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa pengaturan ganti kerugian masih memiliki berbagai kelemahan, yaitu paradigma pertanggungjawaban negara yang masih berbasis pada kesalahan prosedural, pembatasan nominal kompensasi yang belum mencerminkan kerugian materiel dan immateriel secara proporsional, serta hambatan prosedural yang membebankan inisiatif pengajuan kepada terdakwa yang diputus bebas. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan pengaturan hukum yang lebih komprehensif dan berorientasi pada keadilan korektif guna menjamin pemulihan hak terdakwa secara substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Londa, G. F., A. Resopijani, & Petrus Meirio Mamoh. (2026). Perlindungan Hak Terdakwa Melalui Rekonstruksi Pengaturan Ganti Rugi Terhadap Putusan Bebas. Journal Evidence Of Law, 5(1), 436–446. Retrieved from https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/article/view/2406
Section
Articles

References

Abidin, R. F. W., & Fadhlurrahman, M. I. (2025). Alur Penegakan Hukum dalam Kasus Pidana Berdasarkan Tugas serta Fungsi dari Hakim dan Jaksa di Indonesia. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 41–63. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.61

Busthami, D. (2017). Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 336–342. https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.336-342

Januar, F. R. (2022). Konstruksi Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Oleh Jaksa Pengacara Negara Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Yang Dijatuhkan Putusan Bebas. Lex LATA. https://doi.org/10.28946/lexl.v4i3.2219

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Pub. L. No. 92 (2015).

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.

Rinaldi, F. (2022). Proses Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Dalam Memberikan Kepastian Hukum Dan Keadilan. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 179–188.

Setiawan, Y. E., & Setiawan, P. J. (2019). Penegakan Hukum Dalam Konsep Pemenuhan Ganti Kerugian Oleh Negara Atas Dasar Kekeliruan Penerapan Hukum. Jurnal Education and Development, 7(4), 125–134.

Sulistono, E. (2019). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 96–103. https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.672

Sutrisno, S., Puluhulawa, F., & Tijow, L. M. (2020). PENERAPAN ASAS KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN DALAM PUTUSAN HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI. Gorontalo Law Review, 168–187. https://doi.org/10.32662/golrev.v3i2.987

Syarif, N., Januri, J., & Saribu, E. L. D. (2024). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocent) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 3(02), 112–120. https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i02.3310

Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 (1945).

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pub. L. No. 20 (2025).

Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pub. L. No. 48 (2009).