PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM (LIABILITY) TRANSAKSI ONLINE DALAM PENGGUNAAN APLIKASI ONLINE ( STUDI KASUS PERBANDINGAN APLIKASI GOJEK DENGAN BUKALAPAK )
Main Article Content
Abstract
Teknologi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dunia. Internet membawa perekonomian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digital economics atau perekonomoan digital. Makin banyak kegiatan perekonomian dilakukan melalui media internet. Misalnya, semakin banyak mengandalkan jual beli sistem online atau yang mana bisa disebut dengan (e-commerce) sebagai media transaksi. Melalui penelitian ini dikaji bagaimanaperbandingan mekanisme transaksi online dalam aplikasi Gojek dengan Bukalapak dalam memberikan pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna transaksi online dan bagaimana Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh pelaksana dan konsumen pengguna transaksi online yang merasa dirugikan Aplikasi Gojek dan Bukalapak. penelitian ini menggunakan metode pendekatan Social legal research, dimana peneitian ini melakukan wawancara langsung dengan subjek hukum serta sumber tambahan dari bahan hukum premier yaitu perundang undangan dan buku terkait penelitian. teori yang digunakan adalah teori pertanggungjawaban hukum atas penggunaan transaksi online aplikasi Bukalapak dan Gojek. serta adanya hubungan teori pertanggungjawaban hukum tersebut untuk memberikan penyempurnaan hak terhadap perlindungan hukum konsumen sebagai pelaku transaksi online. Selain itu dalam penelitian ini menjelaskan bahwa adanya perbandingan metode transaksi yang dilakukan oleh aplikasi Bukalapak dan Gojek. kemudian dalam hal terjadinya perselisihan upaya hukum pelapak/agen maupun konsumen dalam transaksi. Aplikasi Bukalapak maupun Gojek terjadi perselisihan, sebelum beralih ke alternatif lain, Pengguna wajib terlebih dahulu menghubungi penyedia Aplikasi yang digunakan secara langsung agar dapat melakukan perundingan atau musyawarah untuk mencapai resolusi bagi kedua belah pihak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdulkadar , Muammad. (1998). Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmadi, Miru, (2011), Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
APJI. (2017). Riset Pengguna Internet,http://apji.or.id/ diakses tanggal 20 Juli 2018 Pukul 12.30 wib.
Anonym, (2017). Bukalapak, www.startupbisnis.com, diakses pada tanggal 02 Agustus 2018 pukul 12.23 Wib
Anonym, (2015). Jenis – jenis Transaksi Online, https://carajualan.com/jenis-jenis-transaksi-jual-beli-online-di-indonesia-dan-perbedaannya/ diakses pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 12.30wib
Anonym. http:// www.capella.co.id/e-commerce/info.html. diakses pada tanggal 18 Juli 2018 pukul 14.15 wib
Asril, Sitimpul. (2004). Hukum Internet, Bandung: Citra Aditya Bakti
Asshiddiqie, Jimly, Ali Safa’at. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta :
Busyra Azheri, (2011). Corporate Social Responsibility (Dari Voluntary Menjadi Mandatory). Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Bukalapak,. 2016.Syarat Ketentuan Bukalapak, https://www.bukalapak.com/terms#buying-terms diakses tanggal 03 Agustus 2018 pukul 17.12 wib.
Bukalapak, 2015. Metode Pembayaran Bukalapak, https://www.bukalapak.com/bantuan/sebagai-pembeli/pembayaran-transaksi/metode-pembayaran-bukalapak diakses tanggal 01 Agustus 2018.
Course Hero, Lazada, https://www.coursehero.com/file/plj3ot4/Lazada-merupakan-bagian-dari-jaringan-e-commerce-yang-berpusat-di-Dubai-Unit/ diakses pada Tanggal 11 Agustus 2018.
Desi Sartika, Analisis Sistem Informasi Penjualan Online, https://widuri.raharja.info/index.php/KP1111469413, diakses pada Tanggal 14 Agustus 2018 pukul 15.07 wib
DetikInet, Persaingan Ecommerce Indonesia Tahun 2017, https://inet.detik.com/cyberlife/d-3793019/persaingan-e-commerce-indonesia-di-2017-siapa-terpopuler diakses Tanggal 17 Agustus 2018 pukul 15.33 wib.
Ding ,Julian, (2005), e-commerce, Law dan Practice, Bandung
Edmon Makarim, (2004). Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta - PT. Raja Gravindo Persada.
Elisabeth, (2018). Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Angkutan Udara Terhadap Opsi Asuransi Perjalanan Dalam Pembelian Tiket Elektronik Jasa Angkutan Udara Lion Air, http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20319622-S42452-Analisis%20yuridis.pdf, diakses pada tanggal 10 Agustus 2018,pukul 19.44 wib.
Gunawan, Johanes .(1999). Hukum perlindungan Konsumen, Bandung, Universitas Katolik Parahyangan,.
GO-JEK, (2015). apa itu GO-JEK, GO-JEK.com, Diakses tanggal 27 Juli 2018
______¬_ 2017. Kemudahan Transaksi dengan GoPay, https://www.go-jek.com/blog/kemudahan-transaksi-dengan-go-pay/, diakses Tanggal 05 Agustus 2018 Pukul 20.12 Wib.
_______ Visi Misi Go-Jek, https://www.go-jek.com/vision-mission/ diakses 13 Agustus 2018 pukul 10.30 wib.
Hamzah ,Andi. (2009).Kamus Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia
Halim, Ridwan. (1988), Hukum Administrasi Negara Dalam Tanya Jawab. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Hadi, Nor. (2012). Corporate Social Responsibility. Jakarta : Graha Ilmu.
Imaniyati, ,Neni Sri. (2013). Hukum Bisnis. Yogjakarta: Graha Ilmu, 2013.
Jeko I.R , Shopee, https://www.liputan6.com/tekno/read/2379136/shopee-aplikasi-belanja-online-c2c-meluncur-di-indonesia diakses pada tanggal 18 Agustus 2018.
J, Aberg dan Shahmehri. (2000). The Role of Human Web Assistants Ecommerce: An Analysis And A Usability Study. Internet Research.
Khairunnisa. (2008). Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi. Jakarta : Pasca Sarjana
Kansil , CST. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kosiur, Davied. (1997). Understanding Electronic Commerce. Washington: Microsoft press.
Marzuki, Peter Mahmud, (2011).Penelitian Hukum,. Prenada Media Group: Jakarta
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, (2010), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers,
Muhammad, Abdulkadir, (2014). Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti:
Bandung
Muhammad, Abdulkadir, (2010). Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta : Citra Aditya Bakti.
M, Philipus Hadjon, (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Muchsin, (2003).Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Universitas Sebelas Maret.
Nasution, Z. (1989). Teknologi Komunikasi dalam Perspektif: Latar Belakang dan Perkembangannya. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Notoatmojo. Soekidjo. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta :Rineka Cipta.
Pramana, Hengki W. (2008). Pengertian Aplikasi dan Sejarah Perkembangan Aplikasi, https://pengertiandefinisi.com/pengertian-aplikasi-dan-sejarah-perkembangan-aplikasi/. diakses pada tanggal 12 Juni 2018 pukul 12.10 wib.
Prasetio, Bimo dan Sekar Ayu Primandani, 22 Desember 2015, Menyibak Tanggung Jawab Hukum Penyedia Aplikasi Transportasi, diakses dari Hukumonline.com pada tanngal 27 Juli 2018 pukul 13.44 Wib.
Qerja, Tokopedia.com, https://www.qerja.com/company/view/tokopedia-pt, diakses pada tanggal Agustus 2018.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
_____ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.
Safitri, Indra. (2005). “Tindak Pidana di Dunia Cyber” dalam Insider, Legal Journal From Indonesian Capital & Investmen Market”. http://business.fortunecity. com/buffett/842/art180199_tindakpidana.htm. Diakses pada tanggal 12 Juli 2018.
Sumantri, Gumilar R, (2007). Migration Within Cities: A Study of Socio¬economic Processes, Intra¬city Migration, and Grass¬roots politics in Jakarta. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Sjadeini, Hukum Ciber System Pengamanan E-Commerce, Dalam Mariam Darus Badrulzaman Dkk, Kompilasi Hukum Perikatan,
Sidabalok, Janus. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Citra Aditya Bakti
Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia.
Setiawan. (2000). Electronic Commerce: Tinjauan Dari Segi Hukum Kontrak,. Jakarta: Rineka Cipta.
Sidabalok , Janus. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sidharta, Bernard Arief. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatika.
Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar Penelitian Hukum, Depok:Universitas IndonesiaUI-Press
Siahaan N H T, (2005), Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen, dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta: Panta Rei.
Sidabalok, Janus. (2010), Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, Tri, Celina Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.
Shidarta, (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta : PT Grasindo
Sunarjati Hartono, (1991), Kapita Selekta Perbandingan Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti,
Suherman E. (1979). Masalah Tanggung Jawab Pada Charter Pesawat Udara Dan Beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Penerbangan. Bandung : Alumni
Stephenson, Peter. (2000). Investigating ComputerRelated Crime: A Hanbook For Corporate Investigators. London New York Washington D.C: CRC Press.
Tri ,Celina Siwi Kristiyanti, (2011). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian. (2010). Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta : Prestasi Pustaka
Universitas Sumatera Utara, (2009). Pedoman Penulisan Usulan Penelitian dan Thesis. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Wahid, Abdul dan Mohammad Labib, (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jakarta: PT. Refika Aditama.
Widyahartono, Bob. (2018). Hak-Hak Dasar Konsumen Perlu Sosialisasi Berkesianmbungan, http://www.antaranews.com/berita/88305/telaah--hak-hak-dasar-konsumen-perlu-sosialisasi-berkesinambungan, diakses pada tanggal 10 Agustus 2018.
Wawancara :
Fahri Rahandianka, Wawancara, tanggal 15 Juni 2018 di Thamrin Jakarta.