Tinjauan Yuridis dan Sosiologis Terhadap Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat dari perspektif yuridis dan sosiologis. Secara yuridis, perbuatan penipuan dalam jual beli tanah termasuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena mengandung unsur perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Ketiadaan sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan penipuan, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban. Dari sisi sosiologis, kasus ini merupakan lemahnya kesadaran hukum masyarakat serta terbatasnya pemahaman terhadap pentingnya legalitas hak atas tanah. Kondisi tersebut akan menimbulkan potensi konflik sosial dan menurunkan rasa kepercayaan dalam hubungan hukum perdata di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku penipuan dan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap korban dan lingkungan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan tindak pidana penipuan dalam jual beli tanah yang belum bersertifikat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Rahman Maulana Siregar, (2024).Alternatif Penyelesaian Sengketa (Dalam Perkembangan Masyarakat: Jenis-jenis Sengketa, Faktor Penyebab dan Mekanisme Penyelesaian), Medan, Obelia,
Abdul Rahman Maulana Siregar, Rahul Ardian Fikri, Mhd. Azhali Siregar, (2023). A Dispute Settlement Procedure Outside Court in Nagori Silau, Paribuan, Simalungun District, International Journal in Management and Social Science, Volume 11 Issue 04, April.
Amiruddin dan Zainal Asikin, (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-10, Rajawali Pers, Jakarta.
Andi Hamzah, (2005). Penegakan Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika,
Andi Hamzah, (2014). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta,
Boedi Harsono, (2013). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.
Efa Laela Fakhriah, (2017). Hukum Agraria di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Elly Erawati, (2020). Problematika Sertifikasi Tanah, Jurnal Agraria Nusantara, Vol. 8, No. 1.
George Ritzer, Sociological Theory, New York: McGraw-Hill.
Gilang Gemilang, Ismaidar, (2024). Politik Hukum Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, Volume 4, Nomor 1, Tahun.
Lilik Mulyadi, (2010). Hukum Pidana Khusus: Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Mardjono Reksodiputro, (2008). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.
Maria S.W. Sumardjono, (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Kompas,
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2010). Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
Nugraha Manuella Meliala, Ismaidar, Muhammad Arif Sahlepi, (2024). Penerapan Restorative Justice oleh Pengadilan Negeri Medan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Tindak Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), Vol. 3, No. 4, Maret
Philipus M. Hadjon, (2023). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu.
Rahmayanti, Kajian Kriminologi Terhadap Anak (Pelaku) Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Kekerasan, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol. 2, No. 3, September
Ridwan, (2017). Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 47 No. 2,
Satjipto Rahardjo, (2000). Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti,
Satjipto Rahardjo, (2006). Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa,
Soerjono Soekanto, (2012). Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Press,
Suci Ramadani, (2023).Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam Penyelesaian Tindak Perkelahian Antar Masyarakat Desa dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif, Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 3, No. 6,
Sudikno Mertokusumo, (2013). Hukum dan Peradilan, Yogyakarta: Liberty,
Talcott Parsons, The Social System, Glencoe: Free Press.
Yudha Bhakti, (2021).Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 5 No. 2,