PENGAJUAN GUGATAN AMDAL BERDASARKAN OMNIBUS LAW PASCA ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020
Main Article Content
Abstract
UU PPLH menyediakan ruang bagi masyarakat yang keberatan dengan dokumen Amdal untuk dapat mengajukan keberatan atau upaya hukum, sedangkan dalam UU Ciptaker tidak diatur mengenai mekanisme keberatan atas Amdal. UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai mekanisme keberatan tersebut, yaitu dengan menghapus ketentuan mengenai komisi penilai Amdal yang dalam diatur dalam Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 UU PPLH. Ketiadaan mekanisme keberatan ini memantik perdebatan dimasyarakat karena mekanisme ini dianggap sangat penting untuk memastikan kelestarian lingkungan. Penelitian ini akan membahas tentang bagaimana pengajuan gugatan AMDAL berdasarkan UU. No 32 tahun 2009 dan bagaimana pengajuan gugatan AMDAL berdasarkan UU No. 11 tahun 2020 pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomr 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan studi kepustakaan (Library Research) terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melakukan penelitian ini, data bersumber dari data sekunder berupa yang sifatnya mengikat, literatur-literatur, peraturan perundangan, kamus hukum, surat kabar, media cetak dan media elektronik
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Effendi, A’an. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Peradilan Tata Usaha Negara.” Perspektif 18, no. 1 (2013): 14.
Hanggara, Lalu Hedwin. “Diskursus Keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020” 5, no. 2 (2022): 233–260.
Marzuki, Peter Mahmud, (2011).Penelitian Hukum,. Prenada Media Group: Jakarta
Sabardi, Lalu, (2014) -. “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 1 : 67–79.
Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar Penelitian Hukum, Depok:Universitas IndonesiaUI-Press
Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUUXVIII/2020
https://leip.or.id/diskusi-publik-izin-lingkungan-hidup-uu-ciptaker/