PENGAJUAN GUGATAN AMDAL BERDASARKAN OMNIBUS LAW PASCA ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020

Main Article Content

Ni Wayan Sridiani
Dwi Ratna Kamala Sari Lukman
Ni Nyoman Ernita Ranadewi

Abstract

UU PPLH menyediakan ruang bagi masyarakat yang keberatan dengan dokumen Amdal untuk dapat mengajukan keberatan atau upaya hukum, sedangkan dalam UU Ciptaker tidak diatur mengenai mekanisme keberatan atas Amdal. UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai mekanisme keberatan tersebut, yaitu dengan menghapus ketentuan mengenai komisi penilai Amdal yang dalam diatur dalam Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 UU PPLH. Ketiadaan mekanisme keberatan ini memantik perdebatan dimasyarakat karena mekanisme ini dianggap sangat penting untuk memastikan kelestarian lingkungan. Penelitian ini akan membahas tentang bagaimana pengajuan gugatan AMDAL berdasarkan UU. No 32 tahun 2009 dan bagaimana pengajuan gugatan AMDAL berdasarkan UU No. 11 tahun 2020 pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomr 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan studi kepustakaan (Library Research) terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melakukan penelitian ini, data bersumber dari data sekunder berupa yang sifatnya mengikat, literatur-literatur, peraturan perundangan, kamus hukum, surat kabar, media cetak dan media elektronik

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wayan Sridiani, N., Kamala Sari Lukman, D. R. ., & Ernita Ranadewi, N. N. . (2023). PENGAJUAN GUGATAN AMDAL BERDASARKAN OMNIBUS LAW PASCA ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020. Journal Evidence Of Law, 2(1), 67–74. https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.239
Section
Articles

References

Effendi, A’an. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Peradilan Tata Usaha Negara.” Perspektif 18, no. 1 (2013): 14.

Hanggara, Lalu Hedwin. “Diskursus Keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020” 5, no. 2 (2022): 233–260.

Marzuki, Peter Mahmud, (2011).Penelitian Hukum,. Prenada Media Group: Jakarta

Sabardi, Lalu, (2014) -. “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 1 : 67–79.

Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar Penelitian Hukum, Depok:Universitas IndonesiaUI-Press

Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUUXVIII/2020

https://leip.or.id/diskusi-publik-izin-lingkungan-hidup-uu-ciptaker/