Tanggung Jawab Platform Digital dalam Pencegahan Penyebaran Konten Deepfake sebagai Bentuk Kejahatan Siber
Main Article Content
Abstract
Perkembangan kecerdasan buatan telah melahirkan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi audio, video, dan gambar secara realistis sehingga berpotensi disalahgunakan sebagai bentuk kejahatan dunia maya seperti penipuan, pencemaran nama baik, dan disinformasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab platform digital dalam mencegah penyebaran konten deepfake dan mengevaluasi efektivitasnya dari perspektif hukum Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hukum pidana, dan hukum perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab platform digital mencakup aspek preventif, represif, dan korektif. Namun, penerapannya masih belum optimal karena kurangnya peraturan khusus terhadap deepfake, terbatasnya teknologi deteksi, dan kurangnya koordinasi antara platform dan pemerintah. Selain itu, tantangan yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi yang pesat dan konten dalam jumlah besar juga mempengaruhi efektivitas pengendalian. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan pengawasan, peningkatan kemampuan teknis, dan kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Fadillah, M. F., Nazar, dan Setiawan, H. (2025). Dampak teknologi deepfake terhadap kepercayaan publik dan penyebaran informasi di media sosial. ResearchGate, e-ISSN 2962-889X; p-ISSN 2962-8903: 149–164.
Fauzi, A. M., Wahyuni, A. T., Chintia, G., Nenci, I. S., Nurwahidah, N., dan Sari, P. N. (2023). Edukasi pencegahan penipuan online berbasis sosial media di Desa Mekarwangi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2): 60–73.
Haida, R. S. N., dan Nuriyatman, E. (2024). Urgensi pengaturan perlindungan hukum terhadap korban deepfake melalui artificial intelligence (AI) dari perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 24(1): 2–3.
Hukmana, S. Y. (2025). Penipuan dengan AI deepfake wajah Prabowo, warga tertipu tawaran bantuan pemerintah. Media Indonesia. Diakses 26 April 2026 dari: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/741824/penipuan-dengan-ai-deepfake-wajah-prabowo-warga-tertipu-tawaran-bantuan-pemerintah
Jaya, Alatas, M., S. M., & Khalid, I. (2025). Konstruksi etika publik dalam tata kelola algoritma media sosial di masyarakat demokratis. Perspektif: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(2): 86–95.
Jufri, M. A. A., Putra, A. K. (2021). Aspek hukum internasional dalam pemanfaatan deepfake technology terhadap perlindungan data pribadi. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1: 31–57.
Kristiyenda, Y. S., Faradila, J., Basanova, C. (2025). Pencegahan kejahatan deepfake: studi kasus terhadap modus penipuan deepfake Prabowo Subianto dalam tawaran bantuan uang. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(2): 149–164. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4
Librianti, E. O. I. (2025). Deepfake dalam komunikasi politik: tantangan etika dan aspek hukum dalam era artificial intelligence. Siyasah, 5(2): 221–238. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1
Meilina, K. (20250. Penipuan bansos pakai AI wajah Prabowo, ratusan korban rugi puluhan juta. Katadata.co.id. Diakses 26 April 2026 dari: https://katadata.co.id/digital/teknologi/67a5dc910647b/penipuan-bansos-pakai-ai-wajah-prabowo-ratusan-korban-rugi-puluhan-juta
Natasya, D. P., Andriasari, D. (2023). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran konten kejahatan pornografi balas dendam (revenge porn) di media sosial ditinjau dari UU ITE dan UU Pornografi. Bandung Conference Series: Law Studies. 3(1):115-121. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4922
Octavia, S., Prabowo, D. (2025). Wajah hingga suara Gibran dan Sri Mulyani ikut dicatut untuk tipu korban via video “deepfake”. Kompas.com. Diakses 26 April 2026 dari: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/23/21051441/wajah-hingga-suara-gibran-dan-sri-mulyani-ikut-dicatut-untuk-tipu-korban-via
Prayoga, H., & Tuasikal, H. (2024). Penyebaran konten deepfake sebagai tindak pidana: analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan publik di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia, 1(2): 22–38. https://doi.org/10.70742/arlash.v2i1.194.
Putranto, R. B., dan Andari, L. D. (2025). Dari YouTube ke layar lebar: strategi pendapatan dan model bisnis kanal NussaOfficial dalam ekosistem media digital. Jurnal Studi Komunikasi dan Media. Tersedia pada: https://jkd.komdigi.go.id
Respati, A. A., Setyarini, A. D., Parlagutan, D., Rafli, M., Mahendra, R. S., & Nugroho, A. A. (2024). Analisis hukum terhadap pencegahan kasus deepfake serta perlindungan hukum terhadap korban. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2): 586. https://doi.org/10.5281/zenodo.12508126
Rifauddin, M., dan Halida, A. N. (2018). Waspada cybercrime dan informasi hoax pada media sosial Facebook. Khizanah Al-Hikmah: Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan, 6(2).
Rizal, Z. Z., Mujab, S., dan Febriyanti, P. A. (2025). Tanggung jawab etika dan regulasi platform digital dalam menangani ancaman disinformasi pada media TikTok. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(7).
Salim, H. J. (2025). Pelaku penipuan deepfake AI Prabowo ditangkap, begini modus kejahatannya. Liputan6.com. Diakses 26 April 2026 dari: https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5894584/pelaku-penipuan-deepfake-ai-prabowo-ditangkap-begini-modus-kejahatannya
Wafi, M. S., Wisnubroto, A., dan Prayudi, Y. Tahun. Kejahatan deepfake berbasis artificial intelligence: suatu konsepsi pada penggunaan asas culpabilitas sebagai pembaharuan pertanggungjawaban pidana. Reformasi Hukum. 29 (2): 168-183.