Peran Notaris dalam Pencegahan Sengketa Tanah Melalui Prinsip Kehati-Hatian

Main Article Content

Amanda Regina Pallas Heriman
Caroline Caroline

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran notaris dalam pencegahan sengketa tanah melalui penerapan prinsip kehati-hatian serta mengkaji hambatan dan upaya penguatan implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris melalui verifikasi identitas para pihak, pemeriksaan status dan keabsahan objek tanah, perumusan akta yang tidak multitafsir, serta pemberian penyuluhan hukum merupakan instrumen preventif yang esensial dalam meminimalisir potensi sengketa pertanahan. Namun demikian, efektivitas penerapannya masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan akses informasi pertanahan, itikad tidak baik para pihak, keterbatasan kewenangan notaris dalam menggali kebenaran materiil, serta persoalan profesionalitas. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan sistem informasi pertanahan, peningkatan kompetensi notaris, optimalisasi pengawasan, dan sinergi kelembagaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran notaris sebagai garda preventif dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan prinsip kehati-hatian notaris sebagai instrumen preventif penyelesaian sengketa berbasis pendekatan kepastian hukum dan mitigasi risiko hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pallas Heriman, A. R., & Caroline , C. (2026). Peran Notaris dalam Pencegahan Sengketa Tanah Melalui Prinsip Kehati-Hatian. Journal Evidence Of Law, 5(1), 407–413. https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2344
Section
Articles

References

Adjie, Habib. (2017). “Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, no. 3: 397–415.

Adjie, Habib. (2023). “Prudential Principle and Notarial Liability in Authentic Deed Formation.” Jurnal Rechtsvinding 12, no. 2: 215–232.

Adjie, Habib. (2015). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.

Budiono, Herlien. (2024). “The Preventive Function of Notaries in Mitigating Legal Risks in Land Transactions.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 54, no. 1: 1–24.

Budiono, Herlien. (2016). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Darus, M. Luthfan Hadi. (2019). “Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Berpotensi Sengketa Pertanahan.” Jurnal Rechtsvinding 8, no. 2 : 225–240.

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Universitas Trisakti.

Ikatan Notaris Indonesia. (2015). Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia. Jakarta: Ikatan Notaris Indonesia.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Kelsen, Hans. (1967). Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1967.

Kie, Tan Thong. (2007). Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktik Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1138 K/Pdt/2012 tentang Pembatalan Akta Jual Beli karena Cacat Prosedural.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1399 K/Pdt/2013 tentang Sengketa Keabsahan Akta Hibah Tanah.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023 tentang Pembatalan Akta Jual Beli atas Tanah Sengketa.

Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn tentang Pembatalan Akta PPAT atas Objek Sengketa.

Radbruch, Gustav. (1950). Legal Philosophy. Cambridge: Harvard University Press.

Santoso, Urip. (2024). “Legal Protection in Electronic Land Certification and Potential Dispute Prevention.” Yuridika 39, no. 1 : 87–108.

Santoso, Urip. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.

Santoso, Urip. (2019). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2008). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Widjaja, Gunawan. (2023). “Digital Land Registration and Legal Certainty in Preventing Agrarian Disputes in Indonesia.” Jurnal Notarius 16, no. 1: 45–63.

Widjaja, Gunawan. (2020). “Penerapan Prudential Principle dalam Praktik Kenotariatan.” Jurnal Notarius 13, no. 2: 155–170.