PENERAPAN KONSEPSI KETERTIBAN UMUM OLEH HAKIM DALAM HPI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Ketertiban umum merupakan salah satu bagian penting dalam tubuh hukum perdata internasional (HPI) karena ketertiban umum berkaitan dengan paham-paham asasi dan dasar-dasar HPI yang menyentuh sendi utama dan falsafah HPI yang sangat mendasar dan dalam. Tapi, belum ada pengertian yang seragam terhadap ketertiban umum, termasuk di Indonesia. Tulisan ini membahas tentang batasan-batasan konsepsi ketertiban umum dalam HPI di Indonesia dan bagaimana hakim menerapkan konsepsi ketertiban umum dalam menolak pemberlakuan kaidah hukum asing. Tulisan ini bersifat deskriptif. Tulisan ini merupakan hasil dari penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum sekunder, yang dikumpulkan secara studi pustaka untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, batasan-batasan konsepsi ketertiban umum dalam HPI Indonesia tetap mengacu pada Pancasila, dan hakim menerapkan konsepsi ketertiban umum dalam kasus HPI harus mengacu pada sumber-sumber hukum yang diakui di Indonesia untuk kemudian dijabarkan dalam pertimbangan putusan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legalprudence). Kencana.
Artadi, I. (2006). Hukum: Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan. HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, 4(1), 67–80. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v4i1.362
Azhary. (1995). Negara Hukum Indonesia. Universitas Indonesia.
Basuki, Z. D. (1996). Teori-Teori Umum Hukum Perdata Internasional yang Dapat Mengesampingkan Berlakunya Hukum Asing dengan Memberlakukan Hukum Nasional Sang Hakim. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 26(3), 202–211.
Black, H. C. (2014). Black’s Law Dictionary (B. A. Garner (ed.); 11th ed.). Thomson Reuters.
fda. (2021). Perkembangan Hukum Perdata di Era Digital Teknologi: Peluang dan Tantangan. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. https://hukum.ub.ac.id/perkembangan-hukum-perdata-di-era-digital-teknologi-peluang-dan-tantangan-2/
Gautama, S. (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta.
Gautama, S. (2007). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Alumni.
Hardjowahono, B. S. (2011). Politik Hukum Perdata Internasional Indonesia–Antara Harapan dan Kebutuhan. In E. Erawaty, B. S. Hardjowahono, & I. Susanti (Eds.), Beberapa Pemikiran Tentang Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia – Liber Amicorum untuk Prof. Dr. CFG Sunaryati Hartono, S.H. Citra Aditya Bakti.
Hardjowahono, B. S. (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional (5th ed.). Citra Aditya Bakti.
Hartono, C. F. G. S. (2001). Pokok Pokok Hukum Perdata Internasional (Cet. 5). Putra A. Bardin.
Hikmah, M. (2008). Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 5(2), 319–343.
Ketetapan MPR (TAPMPR) No. I/MPR/2003, (2003).
Mertokusumo, S. (2013). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Revisi). Cahaya Atma Pustaka.
Muslih, M. (2013). Negara Hukum Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130–152. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.117
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional, (2016).
Onibala, I. (2013). Ketertiban Umum dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2), 123–130. http://repo.unsrat.ac.id/377/
PERÇİN, G. E., & BAYTAROĞLU, D. (2019). Public Order Intervention on the Recognition and Enforcement of Foreign Court Decisions. Yıldırım Beyazıt Hukuk Dergisi, 2, 303–336. https://doi.org/https://doi.org/10.33432/ybuhukuk.555847
Prasetro, A. (2019). Urgensi RUU HPI Menurut Para Tokoh Hukum. HUKUMONLINE.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-ruu-hpi-menurut-para-tokoh-hukum-lt5dd7db99ea6c2/
Saleh, R. (1979). Penjabaran Pancasila dan UUD 1945. Aksara Baru.
Saptomo, A. (2010). Hukum & Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Grasindo.
Saputri, N. E., & Kusdarini, E. (2021). Kontribusi Sistem Hukum Eropa Kontinental terhadap Pembangunan Sistem Hukum Nasional di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(4), 363–372. https://doi.org/10.14710/mmh.50.4.2021.363-372
Sayuti. (2011). Konsep Rechtsstaat dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian terhadap Pendapat Azhari). NALAR FIQH, 4(2), 81–105. https://www.neliti.com/id/publications/220458/konsep-rechtsstaat-dalam-negara-hukum-indonesia-kajian-terhadap-pendapat-azhari
Sulardi, & Wardoyo, Y. P. (2015). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan terhadap Perkara Pidana Anak. 8(3), 251–268. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29123/jy.v8i3.57
Wahyuni, S. (2014). Konsep Ketertiban Umum Dalam Hukum Perdata Internasional: Perbandingan Beberapa Negara Civil Law Dan Common Law. SUPREMASI HUKUM, 3(1), 47–62. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/sh.v3i1.1947
Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216–226. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291