Penyelesaian Perkara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

Main Article Content

Riana Agustin
Yusrial Yusrial
Yohanes Yohanes

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, serta mengkaji faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, didukung oleh data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana terjadi akibat konflik emosional yang dipicu oleh hubungan terlarang antara pelaku dan ibu korban, serta adanya penolakan dari korban yang memicu dendam pelaku. Proses penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme hukum pidana militer, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh unsur Pasal 340 KUHP telah terpenuhi, sehingga pelaku dijatuhi pidana penjara serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Penelitian ini juga menemukan adanya kendala dalam proses pembuktian, terutama dalam menghadirkan saksi akibat trauma psikologis. Dengan demikian, penegakan hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun masih terdapat hambatan dalam praktiknya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Agustin, R., Yusrial, Y., & Yohanes, Y. (2026). Penyelesaian Perkara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta . Journal Evidence Of Law, 5(1), 332–338. https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2273
Section
Articles

References

Adelia Kartika Nur Huda, & Saiful Abdullah. (2024). Kewenangan Memeriksa dan Mengadili Pengadilan Militer dalam Penyelesaian Tindak Pidana Umum yang Dilakukan oleh Anggota Militer . JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 267–281. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4459

Ali Samiun, Pengertian Negara Hukum dan Ciri-Cirinya, Informasi Ahli, http://www.informasiahli.com/2015/pengertian-negara-hukum-dan-ciri-cirinya, diakses pada tanggal 20 Oktober 2022

Andi Hamzah, (1993). Sistem Pidana dan Sistem Pememidanaan di Indonesia, Jakarta.

Aritonang, Y. E. A., Yunara, E., & Tarigan, V. C. E. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penjualan Amunisi Senjata Api Secara Ilegal Yang di Lakukan oleh Anggota Milter Yonif 754/Enk: Studi Putusan Nomor: 10-K/Pm.Iii-19/Ad/I/2020. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 330-339. https://doi.org/10.31933/62f6za34

Bambang Poernomo, (1982), Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Barda Nawawi Arief. 2017. Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Eka Suryani, & Nelvitia Purba. (2024). Penerapan Sanksi Pidana Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian . Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 56–73. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.166

Frans Hendra Winata, (2011), Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia.

Mia Kusuma Fitriana. (2015). YURISDIKSI PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA UMUM YANG MELIBATKAN MILITER DAN SIPIL. Arena Hukum, 7(2), 270-286. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00702.7

Moeljato. (1983). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara.

Muladi dan Barda Nawawi. (1984). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: Almuni Bandung

R. Soesilo. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Cetakan Ulang, Bogor: Politeia.

Roeslan Saleh. (1981). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta Aksara Baru

Sianturi. (20100. Hukum Pidana Militer Indonesia. Jakarta.

Soejono Soekanto, (2006), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, UI.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. (2019). Metode Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suharto RM. (1991). Hukum Materiil, Jakarta, Sinar Grafika

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).