Syarat dan Pemenuhan Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis syarat dan pemenuhan hukum terhadap pemutusan perjanjian yang dilakukan secara sepihak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia. Pemutusan perjanjian secara sepihak kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan salah satu pihak karena bertentangan dengan asas pacta sunt servanda yang mengikat perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer (KUH Perdata), bahan hukum sekunder (buku teks, jurnal hukum, dan doktrin), serta bahan hukum tersier (kamus hukum dan artikel daring). Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif-analitis dan interpretasi teks hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam klausul perjanjian, atau alasan yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang, seperti wanprestasi yang dibuktikan melalui somasi dan putusan hakim (Pasal 1266 KUH Perdata). Apabila pemutusan sepihak dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi (Pasal 1243 KUH Perdata) atau sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), tergantung pada ada tidaknya hubungan perjanjian dan pemenuhan unsur kesalahan serta kerugian. Oleh karena itu, pemutusan perjanjian wajib memperhatikan asas itikad baik, kepatutan, dan kepastian hukum guna melindungi hak-hak para pihak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amin Ma’ruf Azizah Nur Siti. (2023). Buku Ajar Hukum Perjanjian . CV Budi Utama .
Arsyar, & dkk. (2026). Aspek Hukum dalam Pembangunan . PT Penerbit Oriset Indonesia .
Aula, I. M., & dkk. (2023). Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Akibat Wanprestasi . In Jurnal Lex Patrimonium (Vol. 2, Issue 2).
Diantha, I. M. P. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum . Prenadamedia Group .
Hadiati, M., Tampi, M. M., Kristiyanti, C. T. S., & Soebekti, R. (2022). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Pradnya Paramita.
Halipah, G., & dkk. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata . In Jurnal Serambi Hukum (Vol. 16, Issue 1).
Hidayat, F. R., & dkk. (2023). Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak . In Jurnal Sains Student Research (Vol. 1, Issue 1).
Indonesia, & Soebekti, R. (1992). Kitab undang undang hukum perdata: burgerlijk wetboek. Pradnya Paramita.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring . (2026).
Lie, C., Clarosa, V., Yonatan, Y. A., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 918–924.
Manery, N. G. (2025). Analisis Yuridis Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak . In Jurnal Hukum Perdata dan Pidana (Vol. 2, Issue 4).
Miru, A., & dkk. (2020). Hukum Perjanjian: Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama dalam KUH Perdata (BW) . Sinar Grafika .
Much, N. (2010). Buku Pintar Memahami dan Membuat Surat Perjanjian . Visimedia .
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2003). Perjanjian yang Lahir dari Perjanjian . PT Raja Grafindo Persada .
Nuzan, N. D., & dkk. (2024). Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi . In Jurnal Kewarganegaraan (Vol. 16, Issue 1).
Paendong, K., & dkk. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan dan Perjanjian . In Jurnal Lex Privatum (Vol. 10, Issue 3).
Putri, L. D. S., & dkk. (2026). Batasan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Dalam Pembatalan Perjanjian Sepihak . In Jurnal Kertha Wicara (Vol. 16, Issue 1).
Ridwan, M. R. N., & dkk. (2022). Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian . In Jurnal Ilmu Hukum “The Juris” (Vol. 6, Issue 2).
Samosir, R. M. (2026). Analisis Terhadap Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum . https://www.researchgate.net/profile/Roblyelbert-Marudut-Samosir/publication/399558726
Santoso, A. P. A., & dkk. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum . Pustaka Baru Press .
Sufiarina, & dkk. (2024). Hukum Perdata: Asas-Asas dan Perkembangannya . PT Sonpedia Publishing Indonesia .
Suhardin, Y. (2025). Pembatalan Sepihak Dalam Perjanjian Sebagai Perbuatan Melawan Hukum . In Jurnal Profile Hukum (Vol. 3, Issue 2).
Suharnoko. (2014). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus . Kencana.
Susanto. (2025). Hukum Perdata Kontemporer . CV Budi Utama .
Susanto, & dkk. (2025). Perbuatan Melawan Hukum . CV Edu Akademi.