Pelaksanaan Yuridis Domatik Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menekankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, khususnya dalam konteks hukum perjanjian dan peran notaris sebagai pejabat umum. Akta autentik yang dibuat oleh notaris memiliki kedudukan istimewa karena memberikan kekuatan pembuktian sempurna dan menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum. Namun, untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme notaris, pengawasan negara melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) menjadi keharusan. Penelitian ini menitikberatkan pada peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat kabupaten/kota. MPD memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran jabatan notaris. Dengan metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep, penelitian ini menegaskan bahwa pembinaan oleh MPD bertujuan menjaga martabat profesi notaris, sedangkan pengawasan berfungsi mencegah penyalahgunaan kewenangan. Kesimpulannya, MPD berperan strategis dalam memastikan notaris menjalankan tugas sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan, sehingga hak masyarakat atas pelayanan hukum yang adil, transparan, dan pasti dapat terlindungi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adjie, H. (2017). Memahami Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris. Refika Aditama.
Aprilsesa, T. D. (2023). Tinjauan Pelaksanaan Pemberian Upah pada Buruh di Bawah Upah Minimum. Al-Manhaj: Jurnal Pranata dan Sosial Hukum, 5(1).
Djulaeka, D., & Rahayu, D. (2020). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
Edugoedu. (2022). Pengertian Pembinaan Menurut Para Ahli. https://
Fitri, I. M. (2019). Pengawasan dan Pembinaan Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran di Kabupaten Aceh Timur. Syiah Kuala Law Journal, 3(1).
Ghani, A. R. (2025). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik dan Dampaknya terhadap Keabsahan Hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2).
Hermin. (2024). Tanggung Jawab dan Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Uwais Inspirasi Indonesia.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2026a). Arti Kata Awas.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2026b). Arti Kata Bina.
Kholis, S. R. (2021). Pembinaan Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Lex Renaissance, 6(1).
Laia, F., & Laia, L. D. (2023). Penerapan Hukum dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Trafficking. Jurnal Panah Keadilan, 2(2).
Larasati, R. (2023). Dinamika Sistem Pengawasan Notaris di Indonesia. PT Nasya Expanding Management.
Lubis, F., & Halimatuhsadiah. (2024). Kedudukan Akta di Bawah Tangan sebagai Ketetapan Hukum. Jurnal Hukum, 5(2).
Mathis, R. L., & Jackson, J. H. (2002). Manajemen Sumber Daya Manusia. Salemba Empat.
Maya, E. A. (2017). Kedudukan dan Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam Pembinaan terhadap Notaris. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 5(2).
Poerwadarminta, W. J. S. (1976). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Putra, G. I., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris. Jurnal Indonesia Berdaya, 4(2).
Putri, N. (2026). Kekuatan Hukum Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan. Media Hukum.
Santra, I. K. (2024). Pengantar Manajemen dan Bisnis. Uwais Inspirasi Indonesia.
Shabrina, D., Fendri, A., & Adegustara, F. (2020). Peran Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam Mencegah Terjadinya Pelanggaran Hukum oleh Notaris di Kota Padang. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 11(2).
Subasman, I., Rahman, A., Putra, D., & Sari, N. A. (2025). Metode dan Teknik Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Perkembangan untuk Mahasiswa. Widina Media Utama.
Suprayitno, T. (2025). Jabatan Notaris di Indonesia: Pengangkatan, Pelaksanaan Jabatan, Kewenangan, Larangan, Pengawasan, Pembinaan, dan Perlindungan terhadap Notaris. CV Merdeka Kreasi Group.
Sururama, R., & Amalia, R. (2020). Pengawasan Pemerintahan. Cendekia Press.
Syamsyir, & Saputra, N. (2022). Administrasi Kepegawaian. Eureka Media Aksara.
Trisnomurti, R., & Suryawan, I. G. B. (2017). Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah dalam Menyelenggarakan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penjatuhan Sanksi terhadap Notaris. Jurnal Notariil, 2(2).