Reformulasi Delik Perzinaan dalam KUHP Baru: Analisis Pluralisme Hukum dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum

Main Article Content

Nataly Desnia Syaloomita Mukuan
J.M. Atik Krustiyati

Abstract

Pemberlakuan KUHP Indonesia melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan upaya untuk merekonstruksi hukum pidana nasional yang tidak hanya berorientasi pada reformasi normatif tetapi juga pada integrasi nilai-nilai sosial, adat, dan agama dalam masyarakat plural Indonesia. Perumusan ulang tindak pidana perzinahan telah menjadi isu sentral, karena memperluas cakupan norma moral sekaligus mencerminkan interaksi dinamis antara perlindungan moral publik, kebebasan individu, dan pengakuan hukum yang hidup. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perumusan tindak pidana perzinahan dalam KUHP yang baru dari perspektif pluralisme hukum dan untuk menilai implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual serta dianalisis secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Temuan menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 411–412 KUHP Baru mencerminkan bentuk pluralisme hukum yang moderat dan integratif, yang dicirikan oleh pengakuan norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat dan batasan melalui mekanisme tindak pidana berbasis pengaduan sebagai perwujudan prinsip ultimum remedium. Namun, dalam masyarakat pluralistik, perluasan formulasi tindak pidana berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum karena perbedaan interpretasi dan penerapan yang dipengaruhi oleh keragaman nilai-nilai sosial dan adat. Dengan demikian, pengaturan tindak pidana perzinahan dalam KUHP Baru telah berupaya menyeimbangkan legitimasi sosial dan prinsip legalitas; namun, efektivitasnya dalam memastikan kepastian hukum masih bergantung pada implementasi kontekstual dan proporsional yang selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Syaloomita Mukuan, N. D., & Krustiyati , J. A. (2026). Reformulasi Delik Perzinaan dalam KUHP Baru: Analisis Pluralisme Hukum dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum. Journal Evidence Of Law, 5(1), 282–294. https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2266
Section
Articles

References

Ansori, L. (2017). Reformasi penegakan hukum perspektif hukum progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 148–163.

Ario, D., Situngkir, S. A., & Situngkir, F. (2025). Living law, kepastian hukum, dan hak asasi manusia: Politik hukum dalam KUHP 2023 di Indonesia. Lentera, 7(1), 31–42.

Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.

Benda-Beckmann, F. von, & Benda-Beckmann, K. von. (2020). Political and Legal Transformations of an Indonesian Polity. Cambridge University Press.

Fawwas, I. (2025). An analysis of criminal sanctions for adultery under Islamic law and the national legal system: A study of legal pluralism in Indonesia. SYARIAT Journal.

Griffiths, J. (2022). What is legal pluralism? Journal of Legal Pluralism.

Iskandar, H., Hasbi, Y., & Idami, Z. (2025). Islamic law and the constitution: Analyzing the compatibility of religion-based legislation in Indonesia. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam.

Isnawan, F. (2025). Zina in consensual non-monogamous relationships: A comparative legal analysis between Indonesian and Islamic law. Fikri Journal.

Jamaludin, A., Ramdani, Z., & Saputra, D. (2025). Caning and penal legitimacy: The double movement of Aceh’s Qanun Jinayat under Indonesia’s new criminal code. Jurnal Hukum Islam.

Maulana, R., Azis, F. A. A., & Izazi, M. (2025). Between Islamic morality and legal certainty: Political compromise in regulating adultery in Indonesia’s new criminal code. Al-Qadha.

Mubayyinah, F., & Handayani, F. (2025). Legal pluralism and the reformulation of adultery offense in Indonesia’s new penal code. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum.

NIM, A. A. (2023). Studi perbandingan sanksi pidana perzinahan menurut KUHP dan hukum pidana adat. Jurnal Fatwa Hukum.

Octaviyanda, S., & Adhari, A. (2025). Perbandingan delik perzinahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan KUHP. Jurnal Tana Mana, 6(1), 391–397.

Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan pluralisme hukum dalam studi hukum adat: Interaksi hukum adat dengan hukum nasional dan internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81–124.

Putra, N. A., & Saputri, F. R. (2026). Dualism in Indonesian criminal law: Between codified justice and syariah morality. JIHK.

Putri, N. S. (2025). Moral offenses under Indonesian criminal code 2023 in perspective of religious minority. Jurnal HAM.

Ramadhani, M. (2024). Tantangan Implementasi Pengakuan Hukum Adat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru di Indonesia. Syntax Idea, 6(8), 2708–3716.

Sahi, Y. (2023). Ratio Legis Delik Pidana Kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Sari, M. I., & Suhardiman, C. (2025). Penerapan sanksi pidana adat terhadap pelaku zina dalam hukum adat. Al-Zayn: Hukum & Sosial.

Simanjuntak, J. E., Panggabean, M. L., Pieris, J., & Widiarty, W. S. (2025). Customary Law and Multiple Legal Systems in Criminal Justice: Indonesia’s Penal Reform Experience. Architecture Image Studies, 6(3), 1864–1880.

Sirjon, L. (2023). Kriminalisasi delik perzinahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Tinjauan singkat.

Supardin, S., & Syatar, A. (2021). Adultery criminalization spirit in Islamic criminal law. Samarah.

Tolkah, T. (2021). Customary law existency in the modernization of criminal law in Indonesia. Varia Justicia.

Wahyumah, I., & Saputra, T. (2024). Comparative analysis of adultery offense in the new Indonesian Criminal Code. Journal of Social Science.

Widayati, L. S. (2019). Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization Of Decency In The Criminal Code Bill From Moral Perspectives). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(2), 181–198.