Tinjauan Yuridis Persetujuan Tindakan Kedokteran dan Rekam Jejak Artificial Intelligence dalam Layanan Kesehatan
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengkaji kesenjangan hukum dalam kerangka pengaturan Indonesia mengenai persetujuan tindakan kedokteran, pelindungan data pribadi, rekam medis elektronik, dan sistem elektronik ketika pengambilan keputusan klinis dibantu oleh AI. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis UU Kesehatan, UU Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis, serta rezim sistem elektronik dalam UU ITE dan PP 71/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen-instrumen tersebut belum terhubung secara operasional untuk menjawab persoalan pembuktian dan akuntabilitas yang ditimbulkan oleh sistem AI yang opak, adaptif, dan intensif data dalam layanan klinis. Norma yang ada memang telah mengenal kewajiban persetujuan, pelindungan data, rekam medis elektronik, dan audit trail, tetapi belum menyediakan mekanisme yang klinis-relevan untuk mencatat bagaimana AI berkontribusi terhadap suatu keputusan medis tertentu maupun bagaimana tanggung jawab seharusnya dibagi antara klinisi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pengembang. Untuk menutup celah tersebut, artikel ini mengusulkan dua instrumen operasional, yaitu AI disclosure minimum set dan AI decision log yang terintegrasi ke dalam rekam medis elektronik. Kedua instrumen ini ditujukan untuk memperkuat meaningful consent, memperbaiki akses pembuktian dalam sengketa, dan mendukung pembagian tanggung jawab yang lebih adil dalam layanan kesehatan berbantuan AI.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buiten, M., de Streel, A., & Peitz, M. (2023). The law and economics of AI liability. Computer Law and Security Review, 48, 105794. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2023.105794
Dolatkhah Laein, G. (2025). Global perspectives on governing healthcare AI: prioritising safety, equity and collaboration. BMJ Leader, 9(1), 72–75. https://doi.org/10.1136/leader-2023-000904
Fotheringham, K., & Smith, H. (2024). Accidental injustice: Healthcare AI legal responsibility must be prospectively planned prior to its adoption. Future Healthcare Journal, 11(3), 100181. https://doi.org/10.1016/j.fhj.2024.100181
Juwita, N. (2025). Analisis Hukum Penggunaan Rekam Medis Elektronik Di Rumah Sakit. Rio Law Jurnal, 6(1), 673-684. https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1
Kerasidou, C., Kerasidou, A., Buscher, M., & Wilkinson, S. (2022). Before and beyond trust: reliance in medical AI. Journal of Medical Ethics, 48(11), 852–856. https://doi.org/10.1136/medethics-2020-107095
Lawton, T., Morgan, P., Porter, Z., Hickey, S., Cunningham, A., Hughes, N., Iacovides, I., Jia, Y., Sharma, V., & Habli, I. (2024). Clinicians risk becoming “liability sinks” for artificial intelligence. Future Healthcare Journal, 11(1), 100007. https://doi.org/10.1016/j.fhj.2024.100007
Mennella, C., Maniscalco, U., De Pietro, G., & Esposito, M. (2024). Ethical and regulatory challenges of AI technologies in healthcare: A narrative review. Heliyon, 10(4), e26297. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2024.e26297
Muhammad, Y. (2025). Kausalitas sebagai Elemen Krusial Gugatan PMH. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt683cdcbc0ba27/kausalitas-sebagai-elemen-krusial-gugatan-pmh/
Muhammad, Y. (2025). Kausalitas sebagai Elemen Krusial Gugatan PMH. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt683cdcbc0ba27/kausalitas-sebagai-elemen-krusial-gugatan-pmh/
Nunnelley, S., Flood, C. M., Silva, M. Da, Horsley, T., Kanathasan, S., Thomas, B., Silva, E. A. Da, Ly, V., Daniel, R. C., Hassani, M. S., & Singh, D. (2025). Cracking the code: a scoping review to unite disciplines in tackling legal issues in health artificial intelligence. BMJ Health and Care Informatics, 32(1), 1–9. https://doi.org/10.1136/bmjhci-2024-101112
Ooi, K. (2024). Using Artificial Intelligence in Patient Care—Some Considerations for Doctors and Medical Regulators. Asian Bioethics Review, 16(3), 483–499. https://doi.org/10.1007/s41649-024-00291-8
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Prictor, M. (2023). Where Does Responsibility Lie? Analysing Legal and Regulatory Responses To Flawed Clinical Decision Support Systems When Patients Suffer Harm. Medical Law Review, 31(1), 1–24. https://doi.org/10.1093/medlaw/fwac022
Smith, H., & Fotheringham, K. (2020). Artificial intelligence in clinical decision-making: Rethinking liability. Medical Law International, 20(2), 131–154. https://doi.org/10.1177/0968533220945766
Smith, H., Downer, J., & Ives, J. (2022). Artificial intelligence in clinical decision-making: Rethinking personal moral responsibility. Bioethics Wiley, 38(1), 78–86. https://doi.org/10.1111/bioe.13222
Smith, H., Downer, J., & Ives, J. (2024). Clinicians and AI use: where is the professional guidance? Journal of Medical Ethics, 50(7), 437–441. https://doi.org/10.1136/jme-2022-108831
Starke, G. (2025). More to Know Could Not be More to Trust: Open Communication as a Moral Imperative for AI Systems in Healthcare. American Journal of Bioethics, 25(3), 119–121. https://doi.org/10.1080/15265161.2025.2457732
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi