Judi Online dalam Prespektif Hukum Pidana di Indonesia (Antara Regulasi dan Penegakan Hukum)
Main Article Content
Abstract
Judi online adalah jenis perjudian yang dilakukan secara daring. Masalah yang muncul adalah selain menimbulkan tindak pidana turunan akibat perjudian, judi online juga merugikan perekonomian negara karena sebagian besar dana dari judi online mengalir ke luar negeri. Masalah ini semakin sistemik karena kesulitan dalam memberantas situs atau aktivitas yang mengandung judi online. Hukum positif Indonesia memandang judi online sebagai tindak pidana seperti perjudian pada umumnya. Upaya penegakan hukum dapat dilakukan melalui upaya represif atau preventif melalui pemblokiran, pemantauan, pelacakan, dan pemblokiran semua aktivitas yang mengandung judi online. Selain itu, upaya lain yang direkomendasikan adalah melakukan kerja sama internasional dalam mencari penegakan hukum yang efektif untuk kejahatan judi online. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menyajikan pola sosial masyarakat terhadap pengaruh judi online, dan menyajikan pandangan hukum dan penegakannya dari perspektif hukum pidana dan bentuk-bentuk penegakan hukum yang efektif untuk kejahatan judi online melalui upaya preventif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdillah, F. (2024). Dampak Ekonomi Digital Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Benefit: Journal of Bussiness, Economics, and Finance, 2(1), 27–35. https://doi.org/10.70437/benefit.v2i1.335
Alwi, A. J. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Jual Beli Koin dan Akun Higgs Domino Melalui Social Commerce [UPN Veteran Jawa Timur]. https://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/24316
Angkotasan, S. (2023). Perilaku Penjudi Togel Pada Masyarakat Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. HIPOTESA - Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 17(2 SE-Artikel), 40–56. https://e-jurnal.stiaalazka.ac.id/index.php/ojs-hipotesa/article/view/77
Arditha, H. A. (2023). Affiliator judi online dalam perspektif hukum positif Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(4), 1–8. https://doi.org/https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i4.496
Bawole, H. Y. A., & Bawole, G. Y. (2024). Penerapan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di Polres Minahasa Utara . Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5 SE-Articles), 8175–8183. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15560
Catriana, E., & Ika, A. (2023, July 20). Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi “Online”, Mayoritas dari Luar Negeri. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2023/07/20/173000926/kominfo-blokir-11.333-konten-judi-online-mayoritas-dari-luar-negeri
Fortuna, L., Danil, E., & Yoserwan, Y. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA PADANG PANJANG. UNES Law Review, 5(4 SE-Articles), 2496–2506. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.607
Hanafi, M., Fathir, I., Az-zahra, I., & Hasan, A. (2024). Urgensi Edukasi Syariah Terhadap Tingginya Tendensi Masyarakat Dalam Judi Online dan Pengaruhnya Terhadap Perputaran Ekonomi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(17 SE-Full Articles). https://doi.org/10.5281/zenodo.13897768
Husain, W. R. A.-F. (2024). Hukum Pidana Judi Online Perspektif Indonesia Dan Perkembangan Aspek Legalitas. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6 SE-Articles), 1297–1304. https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2049
Machfir, Z. (2024, June 29). Capai Rp600 Triliun, Kerugian Judi Online Kalahkan Anggaran Prioritas RI. GoodStats Indonesia. https://goodstats.id/article/kerugian-negara-akibat-judi-online-capai-rp600-triliun-mengalahkan-anggaran-prioritas-negara-MJ3fJ#google_vignette
Marjianto, M., Hayati, I., & Hajjah Ristianti, D. (2024). Analisis Dampak Judi Online Terhadap Keutuhan Rumah Tangga Masyarakat Islam (Studi Kasus di Kecamatan Lubuklinggau Timur I) [INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP]. http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/7639
Misla, M. N., Sumantri, R., Afif, M. F., & Iqbal, M. (2025). Analisis Tingkat Pengangguran Terhadap Transaksi Judi Online di Indonesia: Perspektif Sosial Ekonomi. Jurnal Manajemen, Akuntansi, Ekonomi, 4(1), 70–81. https://doi.org/https://doi.org/10.59066/jmae.v4i1.1230
Mustaqilla, S., Sarah, S., Salsabila, E. Z., Fadhilla, A., Islam, U., & Banda, N. A. (2023). Analisis Maraknya Warga Miskin yang Kecanduan Judi Online di Indonesia mempertaruhkan sejumlah uang di mana pihak yang menang akan akan tetapi dampak yang ditimbulkan perjudian juga berefek bagi anak-anak , di lingkungannya , akan berdampak buruk terhadap. Jurnal Ekonomi Syariah, 01(02), 121–136. https://doi.org/https://doi.org/10.52029/gose.v1i2.175
Nufus, W. H. (2024, June 18). PPATK: Duit Judi Online Mengalir ke 20 Negara, Totalnya Triliunan. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-7396208/ppatk-duit-judi-online-mengalir-ke-20-negara-totalnya-triliunan
Nugroho, A. (2022). The Role of Leadership in The Sector Police in The Settlement Of Minor Crimes in The Legal Area of The Manyar Gresik Police. Airlangga Development Journal, 6(1).
Pasaribu, Y. H. (2022). Permainan Game Online Berbasis Perjudian dalam Perspekif Hukum Pidana: Gaming Based Online Games in Criminal Law Perspective. Doktrina: Journal of Law, 5(2), 288–302. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/doktrina.v5i2.7996
Puspa, A. W. (2024, June 15). Kemenkominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online, Server di Luar Negeri Tak Tersentuh. Bisnis Tekno. https://teknologi.bisnis.com/read/20240615/101/1774415/kemenkominfo-blokir-21-juta-situs-judi-online-server-di-luar-negeri-tak-tersentuh
Ramadhan, M. Z. (2024). Dampak Judi online Terhadap Perekonomian Keluarga dikalangan Masyarakat Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare [IAIN Parepare]. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/7009
Riskiwati, R. (2025). JUDI ONLINE SEBAGAI FAKTOR KRIMINOGEN TERHADAP TERJADINYA TINDAKAN KRIMINALITAS [Universitas Muhammadiyah Malang]. https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/15173
Risma Afrinda Parandita. (2023). Urgensi Regulasi Khusus Terhadap Perjudian Online Sebagai Penyakit Baru di Masyarakat. LEX et ORDO Jurnal Hukum Dan Kebijakan, 1(1 SE-Articles), 22–28. https://journal.awatarapublisher.com/index.php/leo/article/view/63
Rumbay, I. S., Tangkudung, F. X., & Antow, D. T. (2023). Tinjauan yuridis terhadap lemahnya penanganan tindak pidana judi online. Lex Privatum, 11(5), 55–67. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/49207
Ryandito, A. (2022). Permainan Judi Online Dalam Kajian Sosiologi Perilaku Menyimpang (Studi Terhadap Mahasiswa Pemain Judi Online Di Perguruan Tinggi X Di Jakarta [Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas …]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/71279
Saebani, B. A. (2023). Metode Penelitian Hukumn pendekatan yuridis normatif (1st ed.). Pustaka Setia. http://opac.lib.unram.ac.id/?p=show_detail&id=31915
Sandela, V. M. (2025). KAJIAN YURIDIS KEKABURAN LOCUS DELICTI DALAM TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (Studi Kasus: Situs Slot 8278) [Universitas Nasional]. https://repository.unas.ac.id/id/eprint/14454%0A
Satrya, A., Nugroho, B., & Supolo, S. (2022). Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Perjudian Online. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2 SE-Articles), 287–296. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1863
Wijaya, A. M., & Usman, U. (2023). Penegakan Hukum Perjudian Online (Slot) di Wilayah Hukum Kota Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3 SE-Articles), 332–340. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i3.28663
Wijaya, F. A. (2025). Upaya Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 4(3 SE-Articles), 63–73. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4474