Implementasi Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Jembrana
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan faktor-faktor penghambat pemenuhan Hak Restitusi terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual. Adapun penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang hasil akhirnya dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan prosedur pemenuhan Hak Restitusi dapat diajukan oleh pihak korban, didampingi oleh LPSK dan Lembaga Perlindungan Anak. Restitusi dapat diajukan baik sebelum maupun setelah adanya putusan incracht. Terkait mekanisme penghitungan besaran Restitusi masih belum terdapat standarisasi, namun pihak LPSK dapat melakukan asesmen kalkulasi permohonan dengan batas nilai kewajaran dan proyeksi pemulihan psikologis sebagai acuan. Faktor penghambat internal mencakup belum adanya standarisasi penghitungan Restitusi, realisasi perlelangan aset yang terhambat, kurangnya daya paksa hukum dan tidak terlaksananya Dana Bantuan Korban. Faktor penghambat eksternal mencakup minimnya informasi mengenai Restitusi, kendala administrasi, itikad baik dan kondisi ekonomi pelaku serta terbatasnya fasilitas pemulihan psikologis.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Achmad Muchaddam Fahham, Fieka Nurul Ariefa, Lukma Nul Hakim, Muhammad Tedja, & Sali Susiana. (2019). Kekerasan Seksual pada Era Digital (Sali Susiana, Ed.). Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Bambang Waluyo. (2020). Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif. Jakarta: Sinar Grafika
Diego Pratana Tarigan, MD Shodiq, & Mohamad Ismed. (2025). Penerapan Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Demi Kepastian Hukum. 2(1), 336–345. https://doi.org/https://doi.org/10.62335.
Dina Susiani. (2022). Hukum & Hak Asasi Manusia. Surabaya: Tahta Media Group
Dyah Agung Mas Narayana Putri, P., Made Sepud, I., & Wayan Werasmana Sancaya, I. (2024). Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Akibat Tindak Pidana Pencabulan di Kabupaten Gianyar. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), 253–258. https://doi.org/10.22225/jph.5.2.2024.253-258.
Efendi Jonaedi, Johny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Kedua. Depok: Penanda Media
Kriza Dewi Pramesti, & Mega Dewi Ambarwati. (2025). Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 507–513. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.586.
Mahmud Mulyadi, Rosmalinda, Rafiqoh Lubis, Liza Hafidzah Yusuf Rangkuti, & Dizza Siti Soraya. (2024). Restitusi: Hak Mutlak Bagi Korban Tindak Pidana. Medan: Usu Press
Novitasari, K. D., Widiati, I. A. P., & Laba, I. N. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 388–392. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2501.388-392.
Novitri Anjani Putri, A.M. Endah Sri Astuti, Mujiono Hafidh Prasetyo. (2025). Pelaksanaan Pemulihan Post-Traumatic Stress Disorder Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Terhadap Kehidupan Sosial Dan Kesehatan Mental (Perspektif Viktimologi). Diponegoro Law Journal, 14(3), 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2025.51577.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak.
Rena Yulia. (2021). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sharfina Mila Atsari, & Akhmad Budi Cahyono. (2025). Penentuan Ganti Kerugian Immateriil dalam Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia, Belanda, dan California (Analisis Perbandingan Putusan Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia, Belanda, dan California, Amerika Serikat). In Lex Patrimonium 4(3). https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatriAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss3/3.
Suadi, Amran. (2023). Hukum jaminan perlindungan perempuan dan anak. Jakarta: Kencana.
Sulistiani, L. (2022). Problematika Hak Restitusi Korban Pada Tindak Pidana yang Diatur KUHP dan di Luar KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 81–101. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.948.
Triana Khaidira, H. Y. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Mekanisme Rehabilitasi dan Ganti Rugi Menurut Hukum Pidana Indonesia Legal Protection Of Child Victims Of Sexual Violence Through Rehabilitation And Compensation Mechanisms In Indonesian Criminal Law. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(6), 9321–9341. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/5382.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188. Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 7149
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127. Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660.
Wirawan, K. A. (2023). Restorative Justice as a Law Renewal in Indonesia: A Concept or Theory? In Proceedings of the 3rd International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2022). Atlantis Press SARL, 42–751. https://doi.org/10.2991/978-2-494069-93-0_86.
Yuliana Surya, & Anda Hermana. (2025). Kewenangan Mengajukan Hak Restitusi Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 13(2), 429-443. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i2.20995.