Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Prajurit TNI Selaku Pejabat di Kementerian/Lembaga dalam Perspektif Strain Theory Robert K. Merton
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pidana personel aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat di kementerian atau lembaga pemerintah, dengan menggunakan kasus Basarnas sebagai titik fokus. Konflik hukum normatif muncul antara Hukum Pengadilan Militer sebagai lex specialis untuk subjek dan Undang-Undang Anti Korupsi sebagai lex specialis untuk tindak pidana, menciptakan ambiguitas yurisdiksi dan melemahkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, kasus, dan historis, penelitian ini menemukan bahwa mekanisme Pengadilan Konektivitas merupakan model ideal tetapi sering diabaikan dan digantikan oleh segregasi, sehingga mengurangi efektivitas hukum. Melalui Teori Ketegangan Robert K. Merton, korupsi oleh personel TNI dipandang sebagai adaptasi inovatif yang didorong oleh tekanan struktural antara tujuan budaya dan sarana hukum yang tidak memadai, diperkuat oleh persepsi risiko rendah di bawah yurisdiksi militer. Studi ini merekomendasikan harmonisasi Undang-Undang Pengadilan Militer dan Undang-Undang Anti Korupsi, penguatan mekanisme konektivitas, dan peningkatan koordinasi antarlembaga untuk memastikan akuntabilitas yang adil dan konsisten bagi anggota TNI yang bertugas dalam peran sipil.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agustina, Shinta. (2015). Hukum Pidana Khusus. Padang: Andalas University Press.
Araf, Al. (2012). Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia: Sejarah, Konsep, dan Kritik. Jakarta: Imparsial.
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, Romli. (2010).Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Atmasasmita, Romli. (2011). Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Cressey, Donald R. (1953). Other People's Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement. Glencoe: Free Press.
Durkheim, Emile. (1951). Suicide: A Study in Sociology. Diterjemahkan oleh John A. Spaulding dan George Simpson. London: Routledge.
Effendy, Marwan. (2013). Tipikor: Indonesia dan Perkembangannya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hadiprasetyo, Hendrawan. (2021). “Optimalisasi Peran JAMPIDMIL dalam Penanganan Perkara Koneksitas.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10, No. 2.
Hamzah, Andi. (2015). Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Hendardi. (2003). Mendorong Reformasi Peradilan Militer melalui Mekanisme Koneksitas. Jakarta: Setara Institute.
Hirschi, Travis. (1969). Causes of Delinquency. Berkeley: University of California Press.
Ibrahim, Johnny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Indonesia Corruption Watch. (2023). Laporan Pemantauan Tren Vonis Korupsi: Dualisme Peradilan dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer. Jakarta: ICW.
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. (2024). Catatan Kritis terhadap Revisi UU TNI dan UU Polri: Menakar Risiko Kembalinya Dwifungsi ABRI. Jakarta: Yayasan LBH Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Laporan Kajian Kerentanan Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jakarta: Direktorat Jejaring Pendidikan KPK.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2024). Laporan Tahunan Transformasi Digital Pengadaan. Jakarta: LKPP.
Manan, Bagir. (2005). Sistem Peradilan di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Merton, Robert K. (1938). “Social Structure and Anomie.” American Sociological Review, Vol. 3, No. 5.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.
Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 1-K/PMT.II/AD/I/2024.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Sidharta, Bernard Arief. (2000). Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor SAK/01/K-AD/OTI.II/I/2024.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).