Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi Empiris terhadap Anak Pelaku Penganiayaan di Polres Pohuwato

Main Article Content

Devi Sapitri Nusi
Fence M. Wantu
Nuvazria Achir

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan diversi terhadap anak sebagai pelaku penganiayaan serta faktor penghambat pelaksanaan diversi terhadap anak sebagai pelaku penganiayaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dari penelitian ini adalah, pelaksanaan diversi di kepolisian Resor Pohuwato dilaksanakan secara musyawarah yang pertama, menyediakan pendamping masyarakat untuk melakukan studi sosial serta tenaga sosial yang berpengalaman untuk menyusun laporan sosial terkait anak-anak yang menjadi korban dan saksi. Kedua penyidik juga menghadapi kendala dalam menghadirkan berbagai pihak yang diperlukan, seperti terlapor beserta orang tuanya, pelapor, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, serta pembimbing kemasyarakatan, aparat desa, pendampingan dari dinas perlindungan perempuan dan anak dan dinas sosial. Ketiga, apabila proses diversi mencapai hasil yang disepakati, maka akan disusun surat perjanjian diversi. Selanjutnya, ketua pengadilan negeri akan mengeluarkan keputusan mengenai kesepakatan diversi yang akan diminta oleh penyidik agar para pihak melaksanakan kesepakatan tersebut. Terakhir, pembimbing kemasyarakatan akan menyusun laporan mengenai pelaksanaan kesepakatan diversi selama proses berlangsung, yang kemudian diikuti dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik. Faktor penghambat pelaksanaan diversi di Kepolisian Resor Pohuwato terhadap anak sebagai pelaku penganiayaan disebabkan oleh dua faktor, yaitu: faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi di Kepolisian Resor Pohuwato yaitu terbatasnya sarana dan prasarana. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari: (1) pihak korban yang tidak ingin memaafkan pihak pelaku, (2) sulitnya menghadirkan kedua belah pihak, (3) permintaan korban yang susah untuk dipenuhi, (4) faktor kesadaran hukum masyarakat, (5) anak yang takut menghadapi proses hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nusi , D. S., Wantu, F. M., & Achir, N. (2026). Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi Empiris terhadap Anak Pelaku Penganiayaan di Polres Pohuwato. Journal Evidence Of Law, 5(1), 52–65. https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2216
Section
Articles

References

Aliana, K. N. (2024). Perlindungan Hak Anak Pengungsi Menurut Konvensi Hak Anak 1989 Dan Penerapannya Di Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 6(3), 41–51. https://doi.org/10.52005/rechten.v6i3.213

Bachmid, A. A. (2025). Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Kebijakan dan Pelaksanaannya di Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 104–113. https://doi.org/10.55357/is.v6i1.838

Budiaulia, M. F., & Ahmad, S. (2024). Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum: (Studi Putusan No. 6/Pid.Sus.Anak/2019/PN Sdr). JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(2), 312–323. https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i2.378

Fajar, M., & Achmad, Y. (2019). Dualisme penelitian hukum (Cet.5). Pustaka Pelajar.

Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel) (Revisi Cet 4). Mirra Buana Media.

Loly Eva Nirmawati. (2024). Penerapan Hukum Acara Penuntutan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Kejaksaan Negeri Deli Serdang | jurnal Rectum. Jurnal Rectum. https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/jurnalrectum/article/view/4094

Mahka, M. F. R., Jaya, K., Mirfan, & Ismail, A. (2023). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. JURNAL AL TASYRI’IYYAH, 71–86. https://doi.org/10.24252/jat.vi.40897

Maran, A. M., Probowati, Y., Ajuni, A., & Elisabeth, M. P. (2024). Proses Diversi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Belajar dari Sistem Diversi di Amerika Serikat. Binamulia Hukum, 13(2), 555–571. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.957

Muliani S, Adil Kasim, Jamaluddin Ahmad, & Nurjannah Nonci. (2023). Reformulasi Syarat Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia | S | Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/17360

Munggardijaya, A., Hernawati, H., Kurniati, Y., & Susanti, R. A. (2025). Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20212 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 2214–2232. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19322

Pedro Sutanto & R. Rahaditya. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia | UNES Law Review. Unes Law Riview. https://www.review-unes.com/law/article/view/2022

Permatasari, S. A., Aini, S. N., Nabila, U. S., & Saputra, D. N. (2025). Dari Pelanggar Menjadi Pelajar: Reorientasi Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 369–381. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1032

Rahayu Mulyana, Fitri Wahyuni, & Muhsin Muhsin. (2024). Analisis Kebijakan Dalam Hukum Pidana Perlindungan Anak Pada Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Jurnal Selodang Mayang. https://ojs.selodangmayang.com/index.php/bappeda/article/view/407

RAMADHAN, M. R. S. (2025). Penerapan Restorative Justice Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak [Masters, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/41493/

Supriyadi, A., & Prayuti, Y. (2025). Restorative Justice sebagai Solusi Alternatif: Analisis Efektivitas dalam Penanganan Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2080

Suslianto, S. (2025). Analisis Kriminologi Kejahatan Kekerasan Terhadap Orang Dan Dalam Lingkungan Masyarakat. At-Tanwir Law Review, 5(1), 317–325. https://doi.org/10.31314/atlarev.v5i1.4435

Tigor Apred Zenegger, Ismansyah Ismansyah, & Aria Zurnetti. (2024). Urgensi Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pengulangan Tindak Pidana: (Studi kasus terhadap Perkara Nomor 3/Pid.Sus Anak/2022.PN.Pnn dan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022.PN.Pnn) | UNES Law Review. Unes Law Riview. https://review-unes.com/law/article/view/2185

TODE, C. C. A. (2023). Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Melalui Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia [Undergraduate, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang]. http://repositori.unwira.ac.id/11283/

Wahyudhi, D. (2026). Politik Hukum Pidana Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Peradilan Pidana Berbasis Kearifan Lokal [Doctoral, UNIVERSITAS JAMBI]. https://repository.unja.ac.id

Wardianti, A., Hufad, A., Wahyudin, U., Suryadi, A., & Kartono, R. (2024). Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi. Jurnal Sosio Konsepsia, 13(2). https://ejournal.kemensos.go.id/index.php/jsk/article/view/3390

Wawancara bersama Bapak Aipda Haman Kunding, S.H selaku Penyidik Peradilan Pidana Anak di Polres Pohuwato

Wawancara bersama Ibu Briptu Jellyta Caroline Gress, S.H