Konsekuensi Yuridis Terhadap Penetapan Ahli Waris Yang Dinyatakan Mafqud Dalam Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Penetapan Nomor : 221/Pdt.P/2024/Pa.Pwt)

Main Article Content

Nuriswanti Nuriswanti
Kartika Winkar Setya
Rakhma Nurrozalina
Endang Eko Wati
Sukirno Sukirno

Abstract

Penelitian ini membahas konsekuensi yuridis terhadap penetapan ahli waris yang dinyatakan mafqud (orang hilang) dalam perspektif hukum perdata Islam dengan studi kasus Penetapan Nomor: 221/Pdt.P/2024/PA.Pwt di Pengadilan Agama Purwokerto. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi yuridis dari penetapan ahli waris yang dinyatakan mafqud (orang hilang) dalam perspektif hukum perdata Islam, permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini meliputi pertimbangan hukum hakim dalam penetapan status mafqud serta implikasi yuridis yang timbul terhadap hak-hak kewarisan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara konsep mafqud dalam fikih klasik dengan praktik hukum positif di Indonesia, khususnya dalam hal batas waktu dan mekanisme penetapan. Majelis Hakim dalam putusan a quo mempertimbangkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dengan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata. Penetapan mafqud membawa konsekuensi hukum terhadap status kewarisan, pengelolaan harta, serta perlindungan hak ahli waris lain. Namun demikian, masih terdapat potensi konflik hukum apabila mafqud kembali di kemudian hari, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nuriswanti, N., Setya, K. W., Nurrozalina, R., Eko Wati, E., & Sukirno, S. (2026). Konsekuensi Yuridis Terhadap Penetapan Ahli Waris Yang Dinyatakan Mafqud Dalam Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Penetapan Nomor : 221/Pdt.P/2024/Pa.Pwt). Journal Evidence Of Law, 5(1), 128–138. https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2204
Section
Articles

References

Alifia Farhanah, & Muhammad, M. (2024). ANALISIS PENETAPAN KEWARISAN MAFQUD PADA PUTUSAN NOMOR 318/Pdt.P/2022/PA.Kab.Mn. Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 13–24. https://doi.org/10.55606/af.v6i2.1170

Dian Dewi Khasanah, Abdul Kodir Alhamdani, I. S. G. B. dkk. (2024). Hukum Kewarisan Islam. In A. Iftitah (Ed.), PT Sada Kurnia Pustaka (Vol. 2, Nomor 2). PT Sada Kurnia Pustaka. https://doi.org/10.70379/njis.v2i2.4590

Endang Eko Wati, Rakhma Nurrozalina, A. T. W. (2021). Penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Dalam Pemeriksaan Perkara Dispensasi Nikah. Economics, Social…,1(1),14–21. https://journal.unupurwokerto.ac.id/index.php/esochum/article/view/30%0Ahttps://journal.unupurwokerto.ac.id/index.php/esochum/article/download/30/36

Hadi, A. K. (2017). Waris: Rekonstruksi Hukum di Indonesia. MNM Media.

Isniyatin Faizah, M. Syafi’ Nuril Izza, M. N. (2025). The Application Of Istishab In Cases Of Missing Heirs (Mafqūd) Or Those Whose Whereabouts Are Unknown. AL HAKAM: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues57, 5(1), 57–69. https://doi.org/10.46405/ejms.v2i1.119

Novriani, D. (2021). Kewarisan Dalam Hukum Islam Di Indonesia. Hukum Keluarga Islam, 1(Juni), 62–75. www.ejournal.an-nadwah.ac.id

Nurrozalina, R. (2023). Kebijakan Pencatatan Perkawinan Siri di Kartu Keluarga dari Sudut Pandang Administrasi Kependudukan dan Status Hukum. Dinamika Governance : Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 13(2). https://doi.org/10.33005/jdg.v13i2.4054

Qoryna, B. M., & Sri Lumatus Sa’adah, H. U. R. ramadahan. (2021). Status Kewarisan Orang Hilang/ Mafqud Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata. Rechtenstudent, 2(3), 316–330. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.78

Rahmawati, R., & Khasanah, N. U. (2019a). Strategi Cms (Centre for Mawarits Studies) Unida Gontor Dalam Implementasi Pembagian Harta Waris Menurut Ilmu Mawarist Di Keluarga Muslim. Prosiding Seminar Nasional Cendekiawan, 2–74. https://doi.org/10.25105/semnas.v0i0.5873

Rahmawati, R., & Khasanah, N. U. (2019b). Strategi Cms (Centre for Mawarits Studies) Unida Gontor Dalam Implementasi Pembagian Harta Waris Menurut Ilmu Mawarist Di Keluarga Muslim. In Prosiding Seminar Nasional Cendekiawan (hal. 2–74). https://doi.org/10.25105/semnas.v0i0.5873

Rakhma Nurrozalina, Kartika Winkar Setya, E. E. W. (2023). DINAMIKA GOVERNANCE. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 13(2), 216–223.

Riswanti, M. (n.d.). Analisis Komparatif Kewarisan Mafqud Berdasarkan Hukum Islam dan KUH Perdata. Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 20(1).

Riswanti, M. (2019). analisis komparatif kewarisan mafqud orang berdasarkan KUHperdata. 61–98.

Sarah, S. dan A. J. (2024). Warisan Mafqud dan Orang Mati Bersama Menurut Imam Mazhab dan Hukum Islam di Indonesia. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 10(2), 145–162. https://doi.org/10.37567/shar-e.v10i2.3108

Soerjono Soekanto Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat 2019. Rajawali Pers.

Subekti. R, R. T. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek dengan Tambahan Undang- Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Perkawinan. PT Balai Pustaka.

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pub. L. No. 23 (2006). https://peraturan.bpk.go.id/Details/40202/uu-no-23-tahun-2006

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pub. L. No. 48 (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Dengan, Pub. L. No. 3, 122 קתדרה (2006). https://peraturan.bpk.go.id/Details/40154/uu-no-3-tahun-2006

Yudhistira, A. W., & Febrian Sagita, A. (2021). Akibat Hukum Orang Hilang (Mafqud) Terhadap Harta Benda Dan Penyelesaian Kewarisan Dalam Islam. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(2), 131–145. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i2.1229