Rekonstruksi Konsep Cacat Kehendak dalam Era Artificial Intelligence: Pembatalan Perjanjian Akibat Deepfake
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkualifikasikan deepfake dalam kerangka doktrin cacat kehendak serta menguji apakah fenomena tersebut lebih tepat dipahami sebagai kekhilafan (dwaling), penipuan (bedrog), atau memerlukan rekonstruksi penafsiran Pasal 1321 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deepfake pada umumnya memenuhi struktur penipuan karena melibatkan manipulasi yang disengaja untuk mendorong terbentuknya persetujuan. Namun, dalam kondisi tertentu, terutama apabila manipulasi dilakukan oleh pihak ketiga, deepfake dapat menimbulkan kekhilafan esensial mengenai identitas atau kewenangan. Penelitian ini berargumen bahwa tidak diperlukan perubahan norma, melainkan rekonstruksi penafsiran doktrin cacat kehendak agar mampu mencakup manipulasi representasi audiovisual berbasis artificial intelligence. Kontribusi teoretis penelitian ini terletak pada penajaman parameter normatif dalam menilai kekhilafan identitas digital serta perluasan makna penipuan dalam konteks hubungan kontraktual elektronik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Avelyn, G., & Bianca, M. C. (2024). Analisis aspek hukum perjanjian sewa menyewa dalam konteks hukum perdata Indonesia (Vol. 4).
Bakhteev, D. V. (2023). Ethical-legal models of the society interactions with the artificial intelligence technology. Journal of Digital Technologies and Law, 1(2).
Cantika, N., Hidayat, F. A., Indriana, P. S., Sirait, F. R., & Rasyid, Y. A. M. (2025). Pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan artificial intelligence (AI) dalam produksi konten hoaks dan deepfake di media sosial. Jurnal Kepemimpinan dan Pengurusan Sekolah, 10(4), 2590–2599.
Contini, F. (2020). Artificial intelligence and the transformation of humans, law and technology interactions in judicial proceedings. Law, Tech. & Hum., 2, 4.
Dewata, F. N., & Yulianto, A. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Fuady, M. (2018). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Penerbit Citra Aditya Bakti.
Haida, R. S. N., & Nuriyatman, E. (2024). Urgensi pengaturan perlindungan hukum terhadap korban deepfake melalui artificial intelligence (AI) dari perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 24(1).
Jayadi, H. (2023). Proving the state of dwang, dwaling and bedrog in a lawsuit for annulment of an agreement in an Indonesian civil court. Baltic Journal of Law & Politics, 16(3), 3663–3667. https://doi.org/10.2478/bjlp-2023-00000280
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.
Nugraha, M., Sadina, A. S., Ramadonna, V., & Hidayat, K. A. (2025). Analisis unsur perbuatan melanggar hukum atas penggunaan artificial intelligence dalam kasus konten deepfake. Legal System Journal, 2(1), 23–36.
Nur’Aini, A., Putra, V. A. K., & Rahmadani, N. S. (2025). Reformasi pertanggungjawaban perdata pada transaksi digital berbasis kecerdasan buatan. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(4), 2058–2069.
Quratuainniza, H. S., & Nurkhaerani, E. (2026). Regulasi kecerdasan buatan untuk mengatasi penyalahgunaan deepfake di Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(1), 71–87.
Respati, A. A., Setyarini, A. D., Parlagutan, D., Rafli, M., Mahendra, R. S., & Nugroho, A. A. (2024). Analisis hukum terhadap pencegahan kasus deepfake serta perlindungan hukum terhadap korban. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2).
Sepakat, K., Perjanjian, D., Relevansinya, D. A. N., Upaya, S., & Wanprestasi, P. (2020). De lege lata. 5, 57–66.
Setiawan, R. (1999). Pokok-pokok hukum perikatan. Putra Abardin.
Seveney, M. C., Wicaksono, D. B., & Soetijono, I. K. (2025). Urgensi regulasi terhadap penyalahgunaan deepfake berbasis AI (artificial intelligence) pada konten pornografi. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 31(2), 97–106.
Shabrina, A. N., Naila, G. S., Nuryansyah, G. P., & Amanda, R. (2026). Bahaya deepfake dalam penyalahgunaan Grok AI di platform X sebagai bentuk disinformasi. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(1), 195–207.
Simbolon, Y. (2023). Artificial intelligence yang menimbulkan kerugian menurut hukum di Indonesia. Veritas et Justitia, 9(1), 246–273. https://doi.org/10.25123/vej.v9i1.6037
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Subekti. (2017). Pokok-pokok hukum perdata. PT Intermasa.
Sukananda, S., & Mudiparwanto, W. A. (2020). Akibat hukum terhadap perjanjian yang mengandung cacat kehendak berupa kesesatan atau kekhilafan (dwaling) di dalam sistem hukum Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 4(1), 166–183.
Tutik, T. T. (2006). Pengantar hukum perdata di Indonesia. Prestasi Pustaka.
Van Apeldoorn. (1983). Pengantar ilmu hukum. Pradnya Paramita.