Tindak Pidana yang dilakukan Oleh Penyedia Jasa Pekerja Seks Komersial (Mucikari) Melalui Media Sosial

Main Article Content

Nisrina Nova Maharani
Wahyu Prawesthi
Sri Sukmana Damayanti
Ernu Widodo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang berperan sebagai perantara dalam praktik prostitusi melalui media sosial serta mengkaji kesesuaian pengaturan hukum positif dengan perkembangan modus kejahatan tersebut. Pertanyaan utama penelitian menyoroti bagaimana hukum pidana mengkualifikasikan perbuatan tersebut dan sejauh mana norma yang berlaku mampu memberikan kepastian dan efektivitas penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perantaraan prostitusi melalui media sosial tetap memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana terkait perbuatan memudahkan atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, meskipun dilakukan melalui sarana digital. Namun, terdapat kelemahan normatif dalam aspek pembuktian, definisi operasional, dan sinkronisasi regulasi dengan hukum teknologi informasi. Temuan ini menegaskan perlunya pembaruan hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk penguatan regulasi mengenai alat bukti elektronik dan formulasi delik yang mampu menjangkau kejahatan berbasis siber. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum pidana modern dengan menekankan integrasi antara perlindungan moralitas sosial dan respons terhadap digitalisasi kejahatan, serta merekomendasikan harmonisasi kebijakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Maharani, N. N., Prawesthi, W., Damayanti, S. S., & Widodo, E. (2026). Tindak Pidana yang dilakukan Oleh Penyedia Jasa Pekerja Seks Komersial (Mucikari) Melalui Media Sosial . Journal Evidence Of Law, 5(1), 95–103. https://doi.org/10.59066/jel.v5i1.2190
Section
Articles

References

Ahmad, A., Martam, N. K., & Amu, R. W. (2025). Kajian normatif pertanggungjawaban pidana pada pelaku prostitusi online. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(3), 128–148.

Amrurobbi. (2021). Problematika Sampah Visual Media Luar Ruangan:Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu dan Pilkada(Waste Problems Of Outdoor Media Visual:Review Of General Election and Regional Head Election Campaign Regulations). Jurnal Adhyasta Pemilu, 4, 2.

Budiyanto, B., & Iftitah, A. (2025). Pengantar cybercrime dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka.

Darto, A., Alam, A. S., & Purwaningtyas, F. D. (2023). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan pengidap gangguan kejiwaan dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 257–264. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.128

Falah, H. P., Hamzani, A. I., & others. (2024). Impresi media sosial dalam pengungkapan tindak pidana. Pancasakti Law Journal, 35–46.

Flora, H. S. (2022). Modus operandi tindak pidana prostitusi melalui media sosial online. Journal Justiciabelen, 2(2), 120–130. https://doi.org/10.35194/jj.v2i2.2115

Holman Fasa, A. W. (2021). Aspek Hukum dan Kebijakan Pemerintah Indonesia Mengenai Ekonomi Sirkular dalam Rangka Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding, 10(3). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i3.774

Irawan, D. (2025a). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana siber. Jurnal Litbang Polri, 28(2), 138–152. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v28i2.307

Irawan, D. (2025b). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana siber. Jurnal Litbang Polri, 28(2), 138–152. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v28i2.307

Isnawan, F. (2023). Criminal law enforcement to combat social media-based prostitution. KRTHA BHAYANGKARA. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.1868

Isvany, A. L., Mahka, M. F. R., & Sufriaman, S. (2025). Analisis hukum pidana terhadap pekerja seks komersial dalam era digital prostitusi di Indonesia. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 276–280. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6310

Kusumastuti, N. D., & Qomarudin, H. (2021). Sanksi pidana prostitusi siber bagi pelaku dan mucikari di Indonesia. Jurnal Ilmiah Publika. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8201

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2022). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Laukon, D. R., Fadila, L., Edhisty, N. R., Solihat, Z. H., & Hamidah, S. (2024). Prostitusi daring: Antara kemajuan teknologi dan dampak sosial. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(2), 153–158. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v3i2.3467

Lestari, M. P. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Internet (Cyber Sex). Krtha Bhayangkara, 13(1), 114–139. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.17

Monica, D. R. (2015). Cybersex dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.394

Nufus, T. Z., Najmudin, D., & Azazy, Y. (2023). Cyber sexual harassment terhadap perempuan di media sosial: Perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v4i2.2861

Safitry, S. & Jumadi. (2022). Analisis Regulasi Pemerintah Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah dalam Penentuan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara. Alauddin Law Development Journal, 4(2). https://doi.org/10.24252/aldev.v4i2.17702

Sumarlin, E., & Wahyudi, A. (2023). Tinjauan hukum Pasal 296 KUHP tentang mucikari yang menawarkan perempuan secara online. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 11(2), 189–200. https://doi.org/10.51747/ius.v11i2.1763

Suteki. (2021). Integrated Criminal Policy and State Responsibility in Administrative Crimes. Journal of Law, Policy and Globalization, 111, 30–41.

Tarigan, A. J., Akhyar, A., & Mustamam, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PORNOGRAFI DALAM MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 196–210. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.318

Tarigan, A. K. B., Daulay, M., & Ali, M. C. (2022). Prostitusi online dalam perspektif hukum pidana Islam. Jurnal Sahabat ISNU SU.