Perjanjian dibawah Tangan dengan Jual Beli Kavling Tanah Melalui Pembayaran Secara Angsuran
Main Article Content
Abstract
Penelitian bertujuan untuk menentukan perlindungan hukum dari penjual dan pembeli dalam perjanjian pembelian dengan kavling tanah dalam pembayaran angsuran yang dilakukan di bawah tangan dan mengalihkan hak atas tanah dalam penjualan dan pembelian kavling tanah oleh penjual ke pembeli dengan pembayaran angsuran dilakukan di bawah. Penelitian ini merupakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi yang dilakukan oleh penulis dokumen. Analisis menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil survei terungkap bahwa perlindungan hukum para pihak kavling tanah membeli perjanjian jual beli dengan tangan angsuran yang dilakukan oleh CV Patok Emas dengan pembeli kavling tanah tergantung pada bagaimana para pihak melakukan perjanjian jual beli. Kekuasaan hukum yang dipegang oleh Perjanjian Jual Beli yang dibuat di bawah kekuatan tangan hanya berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam hal terjadi perselisihan dan salah satu pihak menyangkal Perjanjian Jual Beli adalah perjanjian yang dibuat dianggap belum dibuat, meskipun penggunaan Bagian 1320 dan Bagian 1338 ayat (1) KUHPerdata sebagai alasan, karena transfer tanah belum terjadi. Proses dan prosedur menerapkan petak transisi hak atas tanah di Kantor Pertanahan Lampung Timur, sementara proses jual beli petak tanah CV Patok Emas diadakan di depan Pejabat Akta Tanah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aji, P. P., Candrakirana, R., & Surya Nagara, A. (2025). Kedudukan Perjanjian Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Dalam Sengketa Boedel Pailit. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2878-2900. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13069
Ashshofa, Burhan, (1996). Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta. Jakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus, (2000). Aneka Hukum Bisnis, Liberty. Yogyakarta.
Badrulzaman. Mariam Darus dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti. Bandung
Departemen Pendidikan Nasional, (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka. Jakarta.
Departemen Penerangan RI, (1982). Buku Pertanahan Dalam Era Pembangunan di Indonesia. Jakarta.
Faessler Hasan Basri, Aris Munandar. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Jual Beli Tanah Kavling Secara Angsuran : Studi CV. Sulthan Alam Suziwa. Private Law, 4(2), 316-325. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4851
Fathia Firli Rahma, Prihati Yuniarlin. (2023). Pengesahan Perjanjian Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Melalui Pengadilan Untuk Balik Nama Sertipikat Hak Milik. UNES Law Review, 6(1), 640-649. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.792
Fuadi, Munir, (2001). Hukum Kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis) buku kesatu, Citra Aditya Bakti. Bandung.
Hadisoeprapto. Hartono, (1984). Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan,Liberty. Yogyakarta.
Harsono, Boedi, (2008). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djambatan. Jakarta.
Khairandi, Ridwan, (2004). Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia, Press, Jakarta.
Mamuji, Sri, et al., (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
Manurung, E. N., Pujiwati, Y., & Afriana, A. (2023). KEABSAHAN PERJANJIAN DAN AKIBAT HUKUM DARI ALIH DEBITUR ATAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH SECARA DI BAWAH TANGAN . ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(2), 159 - 173. https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1166
Meliala, A. Qiram Syamsudin, (1985). Pokok-pokok Hukum Perjanjian beserta perkembangannya, liberty. Yogyakarta.
Mertokusumo, Sudikmo. (2001). Penemuan Hukum (sebuah Pengantar). Liberty. Yogyakarta.
Muhammad, Abdulkadir, (1992). Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Citra Aditya Bakti. Badung.
Patrik, Purwahid, (1994). Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-undang). Mandar Maju, , Cetakan Pertama. Bandung.
Perangin, Effendi, (1990). Praktek Jual Beli Tanah, Rajawali. Jakarta.
Prodjodikoro, R. Wiryono, (2003). Azas-azas Hukum Perdata, Sumur. Bandung.
Rahayu Febriani, Licha Dian Puspita, Aura Rizqi Pratiwi, & Zelfi Ghaffar Aufiya. (2025). KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 4(2), 3464–3479. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/2082
Rashid, Harun Al, (2005). Upaya Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Perumahan menurut Ketentuan Peundang-undangan, Ghalia Indonesia. Jakarta.
Setiawan. R., (2002). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bina Cipta. Bandung.
Situmorang, Victor M, dan Cormentyna Sitanggang, (1991). Aspek Hukum Akta Catatan Sipil Di Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta.
Soekanto, Soerjono, (1986). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press. Jakarta.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, (1985). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press. Jakarta.
Suparno, Sastra M dan Endy Marlina, (2006). Perencanaan dan Pengembangan Perumahan, Andi. Yogyakarta
Syahdeini, Sutan Remy. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia (Buku 1), Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
Umar, Husein, (2005). Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Wijaya, Gunawan, dan Ahmad Yani. (2000). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.